Thursday, May 10, 2012

PRINSIP - PRINSIP PENILAIAN

Dalam kesempatan ini akan saya paparkan prinsip - prinsip penilaian yang terdapat dalam lampiran permendiknas No.20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian. Bahwa penilaian itu dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah dan juga Pemerintah pusat yang terurai seperti dibawah. 
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: 
1.    sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.    objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.    adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.    terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.    terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.    menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensidengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7.    sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.    beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.    akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

0 comments:

Post a Comment