This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts
Thursday, October 11, 2012
Guru Profesional dan Problematikanya
Guru
profesional tidak hanya menguasai bidang ilmu, bahan ajar, dan metode, akan tetapi seorang guru profesional
dituntut mampu memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yang tinggi dan
wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan. Tetapi guru profesional juga harus
memiliki pemahaman yang mendalam tentang makna hidup dan kehidupan dalam
masyarakat. Pemahaman ini akan melandasi pola pikir dan pola kerja guru serta
loyalitasnya terhadap profesi pendidikan. Dalam implementasi proses belajar
mengajar guru harus mampu mengembangkan budaya organisasi kelas, dan iklim
organisasi pengajaran yang bermakna, kreatif dan dinamis, bergairah, dialogis
sehingga menyenangkan bagi peserta didik sesuai dengan tuntutan Undang-Undang
Sisdiknas (UU No. 20 Tahun 2003 pasal 40 ayat 2 a).
Arifin
(2001), mengemukakan bahwa guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan
mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat
teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat
profesi berdasarkan riset dan paktis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai
ilmu praktis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan
proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan
hendaknya diarahkan pada paktis pendidikan masyarakat Indonesia; (3)
pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan
profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan
praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan
terputusnya program pre-service dan in-service
karena pertimbangan birokrasi yang kaku atau manajemen pendidikan yang masih
lemah belum menyentuh dan mengangkat permasalahan di lapangan.
Dalam kaitannya dengan kegiatan pendidikan, unsur
yang sangat menentukan ketercapaian tujuan adalah guru. Guru merupakan komponen
yang layak mendapat perhatian karena baik ditinjau dari segi posisi yang
ditempati dalam struktur organisasi pendidikan maupun dilihat dari tugas yang
diemban, guru merupakan pelaksana terdepan yang menentukan dan mewarnai proses
belajar mengajar serta kualitas pendidikan umumnya.
Ditemukan dalam berbagai studi Suryadi (2003),
bahwa profesionalisme guru secara konsinten menjadi salah satu faktor
terpenting dari mutu pendidikan. Dalam studi-studi itu, guru yang profesional
mampu membelajarkan murid secara efektif sesuai dengan kendala sumber daya dan
lingkungan. Namun, untuk menghasilkan guru yang profesional juga bukanlah tugas
yang mudah. Lebih-lebih untuk lembaga pendidikan yang bertugas mengembangkan
ilmu pengetahuan, khususnya dalam hal perkembangan profesionalisme guru.
Pengembangan profesionalisme guru dan yang
menumbuhkan guru, mempersyaratkan iklim kerja yang sehat sehingga guru dapat
tumbuh secara personal dan profesional. Keterlibatan guru bukan hanya dalam
struktur hirarkis, melainkan juga keterlibatan secara psikologis, sehingga guru
merasa diakui, bertanggung jawab dan merasa memiliki sekolah secara utuh. Guru
sebagai pendidik mempunyai posisi strategis, ia mempunyai pengaruh langsung
terhadap proses belajar mengajar siswa. Kualitas proses hasil belajar pada
akhirnya ditentukan oleh kualitas pertemuan antara guru dan siswa. Ilmu mereka
serta keterampilan yang dimilikinya akan
diteruskan dan akan menjadi alat pengembangan dan pendewasaan anak didiknya,
sehingga kualitas pendidikan lulusan suatu sekolah sering kali dipandang
tergantung kepada peranan gurunya dan pengelolaan komponen yang terkait dalam
proses belajar mengajar.
Mengingat peran guru yang strategis dalam
menentukan kualitas pendidikan, maka diperlukan syarat-syarat kepribadian dan
kemampuan profesional dengan berbagai kapasitas sebagai pendidik. Menurut
Suryadi (dalam Asiatun dan Komariah, 2004), guru yang berkualitas paling tidak
memiliki empat kriteria utama yaitu: (1) kemampuan profesional (professional
capasity), (2) upaya profesional (professional effort), (3) waktu
yang dicurahkan dalam kegiatan profesional (time devotion), dan (4)
imbalan atas hasil kerjanya (professional rent).
Untuk
itulah, dalam rangka peningkatan dan pengembangan profesionalisme guru
diperlukan penelitian kebijakan yang memberikan solusi kebijakan yang strategis
untuk mewujudkan guru yang bermutu, profesional, produktif profesionalisme dan
memiliki komitmen yang tinggi. Hal ini untuk mengurangi kemerosotan dan
penurunan mutu guru yang selama ini menjadi salah satu problem yang perlu untuk
dihadapi bersama.
Wednesday, April 25, 2012
Guru Dituntut Kreatif dan Inovatif
MALANG, KOMPAS.com - Salah satu kekurangan guru di Indonesia adalah rendahnya kemampuan kreativitas, inovasi, dan kurangnya penguasaan terhadap materi yang akan diajarkan pada siswanya. Kritikan tersebut disampaikan oleh empat pakar pendidikan asal Jepang yang menjadi pembicara dalam acara workshop pengembangan guru yang diadakan oleh fakultas MIPA Universitas Negeri Malang, bekerjasama dengan Japan International Coorporation Agency (JICA), Rabu (25/4).
Empat pakar pendidikan tersebut diantaranya, Masaaki Sato, Atsushi Tsukui, Rio Suzuki, dan Rie Takahashi. Ke empat narasumber tersebut menyampaikan materi secara bergiliran di depan ratusan perwakilan dosen dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Jawa Timur.
Menurut Masaaki Sato, untuk di Indonesia, masih banyak kejadian di lapangan yang mengindikasikan ke gagalan proses pembelajaran juga diakibatkan oleh para guru sendiri. Di antaranya, guru tidak kreatif dan kurang memahami materi.
"Guru di Indonesia banyak yang tidak memiliki pengetahuan khusus, yang berhubungan dengan materi, atau guru tidak punya improvisasi, inovasi, ketika menghadapi siswa," jelas Masaaki, yang materinya diterjemahkan oleh penterjemah.
Masaaki juga menyampaikan pentingnya kreativitas dalam mengajar. "Kreativitas itu modal utama bagi guru. Ide-ide kreatif itu pertama kali bukan muncul dari murid, tapi guru. Karenanya wajar jika di Jepang ada guru yang menjadi penemu kemudian menular ke siswanya," paparnya.
Sementara itu Rie Takahashi menyampaikan bahwa perilaku belajar dan kreatif seharusnya bukan hanya terjadi di sekolah tapi juga di rumah. "Kalau anak cerdas, orangtua juga ikut menikmatinya karena anak adalah masa depan orangtua," katanya.
Ia menambahkan, siswa yang cerdas adalah potensi negara yang harus dididik dan dicerdaskan sehingga negara menjadi kuat dan maju.
Empat pakar pendidikan tersebut diantaranya, Masaaki Sato, Atsushi Tsukui, Rio Suzuki, dan Rie Takahashi. Ke empat narasumber tersebut menyampaikan materi secara bergiliran di depan ratusan perwakilan dosen dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Jawa Timur.
Menurut Masaaki Sato, untuk di Indonesia, masih banyak kejadian di lapangan yang mengindikasikan ke gagalan proses pembelajaran juga diakibatkan oleh para guru sendiri. Di antaranya, guru tidak kreatif dan kurang memahami materi.
"Guru di Indonesia banyak yang tidak memiliki pengetahuan khusus, yang berhubungan dengan materi, atau guru tidak punya improvisasi, inovasi, ketika menghadapi siswa," jelas Masaaki, yang materinya diterjemahkan oleh penterjemah.
Masaaki juga menyampaikan pentingnya kreativitas dalam mengajar. "Kreativitas itu modal utama bagi guru. Ide-ide kreatif itu pertama kali bukan muncul dari murid, tapi guru. Karenanya wajar jika di Jepang ada guru yang menjadi penemu kemudian menular ke siswanya," paparnya.
Sementara itu Rie Takahashi menyampaikan bahwa perilaku belajar dan kreatif seharusnya bukan hanya terjadi di sekolah tapi juga di rumah. "Kalau anak cerdas, orangtua juga ikut menikmatinya karena anak adalah masa depan orangtua," katanya.
Ia menambahkan, siswa yang cerdas adalah potensi negara yang harus dididik dan dicerdaskan sehingga negara menjadi kuat dan maju.
Thursday, March 22, 2012
Rasulullah adalah guru utama di dunia ini, Ia adalah guru yang sangat dicintai murid-muridnya.Banyak pakar pendidikan yang menjelaskan tentang guru profesional, saya tidak akan menuliskan itu, banyak sumber yang bisa kita baca.Tapi saya ingin menuliskan bukti nyata dari kesuksesaian guru agung yaitu Rasulullah. Ada beberapa sifat mulia yang Rasulullah ajarkan manakala kita ingin menjadi guru yang profesional, yaitu :
1. Ikhlas dalam mengajar dan menanamkan nilai ini kepada peserta didik kita.Kalau setelah sertifikasi tidak ada perubahan niat maka yang kita dapatkan hanya penambahan nominal saja tanpa ada penambahan amal.
2. Jujur dalam mengajar dan menanamkan sifat ini kepada peserta didik, jangan pernah malu mengatakan tidak bisa ketika ada pertanyaan dari siswa, yang tidak bisa kita jawab pada saat itu,dari pada kita menjawab dengan asal-asalan lebih baik kita katakan maaf ini menjadi pekerjaan rumah bagi saya dan puji anak tersebut sehingga mereka tidak akan mencemooh kita.Karena dunia kita adalah dunia ilmiyah yang dipakai adalah nalar bukan ego.
3. Perkataan dan perbuatan kita harus selaras, guru profesional tidak berani mengatakan sesuatu sementara ia belum pernah melakukannya.Dan apabila dia berani mengatakan sesuatu yang didasarkan pada kebohongan maka itu akan menjatuhkan martabatnya sendiri.
4. Adil dan egaliter, guru yang profesional tidak pernah membeda-bedakan muridnya, karena ia punya prinsip semuanya punya hak yang sama yaitu memperoleh ilmu dan kebaikan dari dirinya.
5. Guru profesional adalah guru yang punya akhlak mulia dan mengajarkan akhlak ini kepada peserta didik.
6. Tawadhu, guru yang profesional tidak akan mengannggap dirinya hebat, ia sama dengan peserta didik sebagai makhluk Tuhan yang harus mengabdi padaNYA.
7. Berani untuk mengakui kesalahan apabila dalam kegiatan belajar mengajar terjadi kekeliruan terhadap ilmu yang disampaikan pada peserta didiknya.
8. guru yang profesional adalah guru yang punya jiwa humor yang sehat sehingga kelas terasa cair, menyenangkan dan jauh dari rasa jenuh.
9. Guru profesinal adalah mereka yang sabar dan menahan amarah, kita harus paham bahwa yang kita hadapi adalah makhluk hidup dengan karakter yang berbeda-beda, kita tidak bisa menangani banyak peserta didik dengan satu cara.
10. Guru propesional adalah guru yang mampu menjaga lisannya dari perkataan-perkataan yang tidak bermanfaat.
11. Guru yang profesional adalah guru yang sinergi dan musyawarah dengan komponen lainnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan disekolahnya.
1. Ikhlas dalam mengajar dan menanamkan nilai ini kepada peserta didik kita.Kalau setelah sertifikasi tidak ada perubahan niat maka yang kita dapatkan hanya penambahan nominal saja tanpa ada penambahan amal.
2. Jujur dalam mengajar dan menanamkan sifat ini kepada peserta didik, jangan pernah malu mengatakan tidak bisa ketika ada pertanyaan dari siswa, yang tidak bisa kita jawab pada saat itu,dari pada kita menjawab dengan asal-asalan lebih baik kita katakan maaf ini menjadi pekerjaan rumah bagi saya dan puji anak tersebut sehingga mereka tidak akan mencemooh kita.Karena dunia kita adalah dunia ilmiyah yang dipakai adalah nalar bukan ego.
3. Perkataan dan perbuatan kita harus selaras, guru profesional tidak berani mengatakan sesuatu sementara ia belum pernah melakukannya.Dan apabila dia berani mengatakan sesuatu yang didasarkan pada kebohongan maka itu akan menjatuhkan martabatnya sendiri.
4. Adil dan egaliter, guru yang profesional tidak pernah membeda-bedakan muridnya, karena ia punya prinsip semuanya punya hak yang sama yaitu memperoleh ilmu dan kebaikan dari dirinya.
5. Guru profesional adalah guru yang punya akhlak mulia dan mengajarkan akhlak ini kepada peserta didik.
6. Tawadhu, guru yang profesional tidak akan mengannggap dirinya hebat, ia sama dengan peserta didik sebagai makhluk Tuhan yang harus mengabdi padaNYA.
7. Berani untuk mengakui kesalahan apabila dalam kegiatan belajar mengajar terjadi kekeliruan terhadap ilmu yang disampaikan pada peserta didiknya.
8. guru yang profesional adalah guru yang punya jiwa humor yang sehat sehingga kelas terasa cair, menyenangkan dan jauh dari rasa jenuh.
9. Guru profesinal adalah mereka yang sabar dan menahan amarah, kita harus paham bahwa yang kita hadapi adalah makhluk hidup dengan karakter yang berbeda-beda, kita tidak bisa menangani banyak peserta didik dengan satu cara.
10. Guru propesional adalah guru yang mampu menjaga lisannya dari perkataan-perkataan yang tidak bermanfaat.
11. Guru yang profesional adalah guru yang sinergi dan musyawarah dengan komponen lainnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan disekolahnya.
Monday, March 5, 2012
4 Alasan Guru Takut Lakukan PTK
Dewasa ini banyak dijumpai guru yang belum melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) di dalam proses pembelajarannya. Mengapa?
Ada 5 alasan utama yang menyebabkan guru takut melakukan PTK:
Kurang memahami profesi
Profesi guru adalah profesi yang sangat mulia, sehingga hendaknya mereka menyadari ini. Guru harus dapat memahami peran dan fungsinya di sekolah, karena guru sekarang bukan hanya guru yang mampu mentransfer ilmu dengan baik, tetapi juga mampu digugu dan ditiru untuk memberi tauladan yang tidak hanya sebatas ucapan, tapi juga tindakan.
Profesi guru adalah profesi yang bukan hanya mulia di mata manusia, tetapi juga di mata Tuhan. Karena itu guru harus dapat mengajar dan mendidik dengan hatinya agar dapat menjadi mulia. Hati yang bersih dan suci akan terpancar dari wajahnya yang selalu ceria, senang, dan selalu menerapkan 5 S dalam kesehariannya, yaitu Salam, Sapa, Sopan, Senyum, dan Sabar.
Malas membaca buku dan malas menulis
Masih banyak guru yang malas membaca, padahal dari membaca itulah akan terbuka wawasan luas. Kesibukan-kesibukan mengajar membuat guru merasa kurang sekali waktu untuk membaca. Ini nyata, dan terjadi di sekolah kita.
Bukan hanya di sekolah, di rumah pun guru malas membaca. Guru harus dapat melawan kebiasaan malas membaca. Pengalaman mengatakan, siapa yang rajin membaca, maka ia akan kaya akan ilmu, namun bila kita malas membaca, maka kemiskinan ilmu akan terasa.
Guru yang rajin membaca, otaknya ibarat mesin pencari google di internet. Bila ada siswa yang bertanya, memori otaknya langsung bekerja mencari dan menjawab pertanyaan para siswanya dengan cepat dan benar.
Guru yang terbiasa membaca, maka akan terbiasa menulis. Dari membaca itulah guru mampu membuat kesimpulan dari apa yang dibacanya, kemudian kesimpulan itu ia tuliskan kembali dalam gaya bahasanya sendiri. Guru yang rajin menulis, maka ia mempunyai kekuatan tulisan yang sangat tajam, layaknya sebilah pisau.
Kurang sensitif terhadap waktu dan terjebak rutinitas
Ada 5 alasan utama yang menyebabkan guru takut melakukan PTK:
Kurang memahami profesi
Profesi guru adalah profesi yang sangat mulia, sehingga hendaknya mereka menyadari ini. Guru harus dapat memahami peran dan fungsinya di sekolah, karena guru sekarang bukan hanya guru yang mampu mentransfer ilmu dengan baik, tetapi juga mampu digugu dan ditiru untuk memberi tauladan yang tidak hanya sebatas ucapan, tapi juga tindakan.
Profesi guru adalah profesi yang bukan hanya mulia di mata manusia, tetapi juga di mata Tuhan. Karena itu guru harus dapat mengajar dan mendidik dengan hatinya agar dapat menjadi mulia. Hati yang bersih dan suci akan terpancar dari wajahnya yang selalu ceria, senang, dan selalu menerapkan 5 S dalam kesehariannya, yaitu Salam, Sapa, Sopan, Senyum, dan Sabar.
Malas membaca buku dan malas menulis
Masih banyak guru yang malas membaca, padahal dari membaca itulah akan terbuka wawasan luas. Kesibukan-kesibukan mengajar membuat guru merasa kurang sekali waktu untuk membaca. Ini nyata, dan terjadi di sekolah kita.
Bukan hanya di sekolah, di rumah pun guru malas membaca. Guru harus dapat melawan kebiasaan malas membaca. Pengalaman mengatakan, siapa yang rajin membaca, maka ia akan kaya akan ilmu, namun bila kita malas membaca, maka kemiskinan ilmu akan terasa.
Guru yang rajin membaca, otaknya ibarat mesin pencari google di internet. Bila ada siswa yang bertanya, memori otaknya langsung bekerja mencari dan menjawab pertanyaan para siswanya dengan cepat dan benar.
Guru yang terbiasa membaca, maka akan terbiasa menulis. Dari membaca itulah guru mampu membuat kesimpulan dari apa yang dibacanya, kemudian kesimpulan itu ia tuliskan kembali dalam gaya bahasanya sendiri. Guru yang rajin menulis, maka ia mempunyai kekuatan tulisan yang sangat tajam, layaknya sebilah pisau.
Kurang sensitif terhadap waktu dan terjebak rutinitas
Guru yang kurang memanfaatkan waktunya dengan baik tidak akan banyak meraih prestasi dalam hidupnya. Dia akan terbunuh oleh waktu yang disia-siakan, sehingga guru harus sensitif terhadap waktu. Ia harus selalu terjaga dari sesuatu yang kurang bermanfaat.
Guru juga harus pandai mengatur rutinitas kerjanya. Jangan sampai terjebak rutinitasnya, yang justru tidak mengantarkan dia menjadi guru dan tidak dapat diteladani anak didiknya.
Guru harus pandai mensiasati pembagian waktu kerjanya. Buatlah jadwal yang terencana. Buang kebiasan-kebiasaan yang membawa guru untuk tidak terjebak di dalam rutinitas kerja, misalnya, membuat diari atau catatan harian yang ditulis dalam agenda guru, di dalam blog internet, dan lain-lain. Rutinitas kerja tanpa sadar membuat guru terpola menjadi guru yang kurang berkualitas.
Kurang memahami PTK
Banyak guru kurang memahami penelitian tindakan kelas atau PTK. Guru menganggap PTK itu sulit. Padahal, PTK itu tidak sesulit yang dibayangkan, karena PTK dilakukan dari keseharian mereka mengajar.
Tidak ada yang sulit. Guru hanya perlu merenung sedikit dari proses pembelajarannya, mencatat masalah-masalah yang timbul, dan mencoba mencari solusinya. Ajaklah teman sejawat agar proses observasi dan refleksinya tidak terlalu subyektif.
PTK adalah sebuah penelitian yang dilakukan oleh guru di kelasnya sendiri dengan jalan merencanakan, melaksanakan, dan merefleksikan tindakan secara kolaboratif dan partisipatif dengan tujuan untuk memperbaiki kinerjanya sebagai guru, sehingga hasil belajar siswa dapat meningkat.
Penulis: Wijaya Kusumah/Guru TIK SMP Labschool, Jakarta
Thursday, December 15, 2011
Ciri-ciri Guru profesional
Ciri-ciri Guru profesional
Istilah profesional, dari tahun ke tahun mengalami pergeseran definisi dan prakteknya. Guru profesional bahkan dibedakan berdasarkan kemampuan dan pengalamannya serta lamanya bekerja. Sehingga dengan demikian, ada guru yang masa kerjanya masih relatif singkat, tetapi sudah profesional, sebaliknya tidak sedikit guru yang sudah lama mengabdi, tetapi masih dalam level profesional yang rendah.
Berikutnya adalah level profesional seorang guru berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan yaitu:
a) Young Teacher;
(1) Enthusiasm, (2) Creativity, (3) Energy, (4) Knowledge of current thinking, 5) Idealism; (a) approachability, (b) openness, (c) optimism, (d) willingness to learn, (6) mentors, (7) Experience, (8) Understanding breadth of role, (9) Lesson-planning skills, (10) skills for working with parents, (11) a life outside of school, and (12) to learn how to say, “No.”
b) Mid-career Teachers;(1) honesty, (2) experience, (3) expertise, (4) confidence, (5) responsibility, (6) loyalty, (7) bridge between old & new continuity, (8) stability, (9) role-modeling, and (10) ability to take on new assignments.
c) Senior Teachers; (1) wisdom (students, families, school), (2) stability (psychological, personal, emotional), (3) sense of tradition, (4) advisor, (5) link to outside community, (6) training to meet challenges of changing world, (7) understanding/wisdom, and (8) relief.
Beberapa petunjuk untuk menjadi guru profesional
a. Mission-based: professional development the vehicle for implementing school mission.
b. Delivery systems need to be multi-layered: the virtual meets the actual: follow-ups systems for conferences
to include online courses, reunions and listserves.
c. Train the trainer models: export and localize the knowledge.
d. Partnerships: among schools with similar needs, with public programs, for-profits, other sources of different
educational venues. Public/private options and funding.
e. Professional development for school administrators: vitally important, especially in the area of governance, team-building, systems thingking, conflict mediation.
f. Professional development for teachers: focus on assuming more leadership skills: EQ skills (empathy and
social judgement); adult psychology skills (defusing volatile adult situations); coalition-building skills (to lead
change); technology skills (to communicate and to costumize teaching and learning).
Standar Guru Profesional
a. deep content knowledge with varied instructional strategies;
the creation of a productive learning environment;
c. the use of assorted assessments;
d. the understanding of human growth;
e. the ability to work with diverse learners;
f. strong communication skills;
g. instructional planning; and
h. the ability to create strong partnerships with parents, colleges, and the community.
Program Guru Profesional
a. is driven by analysis of the differences between goals and standards for student learning and student performance;
B) is part of a comprehensive change process;
C) is school based and integrated with school operations;
D) involves teachers in defining their needs and developing opportunities for professional development;
E) meets individual teachers’ needs but is primarily collaborative;
F) provides opportunities for teachers to develop a theoretical understanding of the knowledge and skills learned;
G) is continuous and ongoing, with follow-up and support for further learning; and
H) incorporates an evaluation of the effect on teaching practice and student outcomes.
Friday, August 26, 2011
Mengapa Budaya Menulis Guru Masih Rendah
MENGAPA BUDAYA MENULIS GURU MASIH RENDAH
MENGAPA budaya menulis guru masih rendah ? Setidaknya ada tujuh hal yang mengangkangi pikiran guru sehingga tetap saja malas menulis. Pertama, pemberi motivasi tentang menulis jumlahnya sangat sedikit. Hal ini mengakibatkan wawasan guru tentang menulis sangat minim. Menulis dianggap hal yang sangat sulit dan membutuhkan biaya tinggi. Menulis dikategorikan sebagai pekerjaan orang berbakat menulis. Menulis divonis tidak menghasilkan materi yang dapat segera dimakan anak dan istri. Pendeknya menulis dipatok sebagai pekerjaan seorang penulis dan bukan pekerjaan guru aktif yang setiap hari harus mengajar di depan kelas.
Kedua, asumsi tentang kebutuhan menulis yang salah. Guru yang bergolongan di bawah IVa tidak tergerak hatinya untuk menulis. Dengan entengnya, mereka mengatakan bahwa menulis itu kebutuhan untuk naik pangkat ke golongan IVb ke atas. Padahal konsep menulis bagi guru dapat dianalogikan dengan persiapan seorang prajurit sebelum menuju perang menghadapi musuh . Pendidikan dan pelatihan perang adalah tahap yang mesti dilakukan. Katakanlah guru berperang di medan laga IVa untuk melompat tembok penghalang menuju daerah IVb. Tembok penghalang tersebut bemama karya tulis. Sebelum sampai di medan laga IVa idealnya aktif melakukan latihan membuat karya tulis sebagaimana prajurit latihan perang. Akan tetapi latihan menulis inilah tidak digemari sebagian besar guru di bawah IVa.
Ketiga, tuntutan administrasi mengajar memang tidak enteng. Guru kelas (guru SD) yang setiap minggunya mengajar lebih dari 30 jam memang membutuhkan kesiapan mental dan tenaga yang prima. Apalagi ada aturan, beban mengajar guru minimum 24 jam tatap muka per minggu sebagai syarat sertifikasi menambah alasan makin tidak ada waktu untuk memikirkan karya tulis.
Keempat, budaya membaca guru memang rendah. Tidak banyak, guru yang tertarik membaca opini pada surat kabar harian. Akibat budaya baca yang rendah ini kejelian memandang suatu permasalahan pendidikan juga dangkal sekali. Ujungnya, guru lamban bahkan tidak mampu mengkaithubungkan secara cepat pokok pikiran yang dibaca dengan permasalahan pendidikan yang akan ditulis. Pada gilirannya , budaya membaca yang rendah itu menyeret para guru ke lembah wawasan yang dangkal dan sempit.
Cara membangun agar banyak ide gagasan sebagai bahan tulisan hendaknya para guru mau mengubah diri menghidupkan budaya baca buku, membaca artikel orang lain yang tersebar pada koran harian , mengurnpulkan guntingan koran yang berisi warta dan opini tentang pendidikan sebagai sumber data yang akurat.
Kelima, wadah tulisan guru yang jumlahnya sedikit dan publikasinya pun kurang optimal. Majalah, bulletin, jurnal dan koran harian merupakan wadah tulisan guru yang signifikan. Jumlah guru yang demikian banyak ini sebagian besar tidak tahu harus ke mana saja mengirimkan tulisan hasil karyanya. Bagaimana cara mengirimkan , kriteria tulisan dan misi majalah, bulletin atau pun jurnal yang akan dikirimi umumnya para guru kurang memahami.
Pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan mestinya merasakan kondisi demikian . Di era yang sepatutnya tumbuh dan berkembang majalah, bulletin, dan jurnal pendidikan yang dapat memuat tulisan guru-guru justru sebaliknya tumbang dan lenyap satu per satu dengan alasan biaya produksi dan operasioal makin mahal. Instansi yang berkaitan dengan guru seharusnya menumbuhkembangkan kehidupan wadah tulisan para guru. LPMP misalnya, sesuai dengan perannya, sangat ideal apabila mempunyai majalah, buletin dan jurnal. pendidikan. Dinas pendidikan propinsi adalah instansi yang mesti peduli dengan buletin dan jumal pendidikan sebagai wadah tulisan para guru di lingkungannya. Dinas pendidikan kabupaten paling tidak mempunyai satu macam majalah, buletin atau jurnal pendidikan. Sekolah hendaknya mendorong para guru untuk menulis pada wadah yang ada di sekolah tersebut. Majalah atau buletin sekolah mestinya diusahakan keberadaannya di setiap sekolah. Wadah-wadah seperti jurnal pendidikan idealnya terbit paling tidak 4 kali setahun. Sedangkan majalah idealnya terbit minimum 8 kali setahun. Nah, jika wadah-wadah tulisan tersebut diupayakan keberadaan dan eksistensinya secara serius , guru sangat terangsang untuk menulis sebagaimana yang diamanatkan dalam persyaratan guru naik pangkat ke golongan W b.
Keenam, belum terciptanya budaya lomba menulis. Banyak macam bentuk lomba yang berkembang di lingkungan kita. Misalnya, lomba menyanyi, gerak dan lagu, mewarnai gambar, lari 100 meter. hingga sampai lomba yang paling sepele ialah lomba makan kerupuk yang digantung. Lomba menulis tidak dijumpai dalam berbagai even. Padahal banyak sekali even yang sangat berkaitan. Misalnya, memperingati Hari Pendidikan Nasional. memperingati bulan membaca, memperingati hari Guru, memperingati hari Kemerdekaan Negara memperingati hari KORPRI, awal, tengah dan akhir tahun pelajaran dan lain-lain. Oleh karena, itu alangkah baiknya apabila guru dipacu menulis dengan cara memperbanyak lomba menulis disertai dengan hadiah yang memotivasi guru untuk menulis.
Ketujuh, tidak adanya aturan wajib menyertakan angka kredit dari pengembangan profesi dalam setiap naik pangkat pada golongan mana pun bagi guru. Guru tidak merasa tertantang untuk menulis ketika golongannya belum IV a. Andaikan ada aturan guru harus menyertakan angka kredit dari pengembangan profesi minimum 4 untuk naik ke golongan III b, 6 untuk naik ke golongan III c., 8 untuk naik ke golongan III d, 10 untuk naik ke golongan IVa dan 12 untuk naik ke golongan IV b maka guru akan tergugah semangatnya untuk menulis karya ilmiah sebagai tugas wajib yang harus diupayakan keberadaannya. Sayang sekali, aturan naik pangkat hingga ke golongan IV a tidak mewajibkan adanya angka kredit yang berasal dari pengembangan profesi. Akibatnya menulis bagi guru tidak dianggap sesuatu yang wajib, penting dan bermanfaat. Ya, memang aneh tapi nyata.
Wednesday, August 24, 2011
Kiat Mengatasi Hambatan Menulis
Kiat Mengatasi Hambatan Menulis
Langkah awal untuk menuju terampil menulis adalah mengatasi ”hambatan menulis”, yakni kondisi yang menyebabkan seseorang tidak (bisa) menulis. Dalam bahasa Inggris, hambatan menulis disebut Writer”s Block, Obstacle to Writing, dan Writing Anxiety.
”Malas” dan ”tidak menguasai topik” biasanya berada di urutan teratas daftar hambatan menulis. Tidak sempat (kendala waktu), bingung memulai, takut jelek, dan ”suka tidak fokus” adalah hambatan menulis lainnya.
Hambatan ”malas” dapat diatasi dengan memotivasi diri atau ”dipaksa”. Motivasi diri bisa dengan mengingat dan “menikmati” risiko menulis, seperti ”populeritas”, ada ”berkah” honor tulisan atau royalti, sehat (karena menulis itu menyehatkan jiwa-raga), “self branding” atau “self promotion” (meningkatkan citra diri), sharing (berbagi) wawasan atau ilmu (sedekah ilmu), dan niat terbaik… dakwah via tulisan (da’wah bil qolam/bil kitabah).
Hambatan lain adalah ”tidak punya ide”. Itu persepsi yang salah karena ide ada di mana-mana. Jika tidak tahu harus menulis apa, solusinya antara lain dengan ”Iqra’”, membaca, yakni dengan menermati peristiwa aktual, mengkritisinya, menanggapinya, dan tuliskan opini kita tentang peristiwa atau isu tersebut.
Soal waktu, semua orang memiliki waktu 24 jam per hari. Jadi, masalahnya hanya soal ”manajemen waktu”, yakni meluangkannya untuk menulis. Orang yang termotivasi untuk menulis akan meluangkan waktu untuk menulis, sesempit apa pun waktu yang teralokasikan itu.
Tidak menguasai topik adalah hambatan berikutnya. Kiranya, itu bukan lagi hambatan karena ada begitu banyak literatur, buku-buku, bahkan ”data online” di internet tinggal sekali klik.
Susah memulai adalah hambatan lainnya. Salah satu teknik mengatasinya adalah simpan tema secara tertulis (tidak disimpan dalam ingatan), lalu menuliskan judul sementara, membuat outline atau garis besar tulisan, dan melakukan ”nulis bebas” (Free Writing).
Free Writing adalah menyusun naskah awal atau naskah kasar (composing rough/first draft). Tekniknya, menuliskan saja apa yang ada di pikiran, yang ingin disampaikan, dan mengabaikan dulu akurasi ejaan, kata, kalimat, dan data. Yang penting, tuliskan! Setelah itu, tulis ulang, revisi, dan edit –perbaiki kata, ejaan, kalimat, dan sistematika tulisan berdasarkan outline yang sudah disusun sebelumnya.
“Bingung dari mana mulainya” juga termasuk hambatan menulis. Banyak penulis pemula mengalaminya. Salah satu solusinya, awali tulisan itu dengan menuliskan kata yang menjadi tema atau objek kajian. Misalnya, tema tentang “Bandung Kota Agamis” bisa diawali dengan “Bandung adalah kota….” atau ”Kota Agamis adalah….”.
Tulisan tentang keislaman lebih mudah lagi, yaitu awali dengan ta’rif (definisi), kutipan ayat Quran atau hadits, dilanjutkan dengan ”penafsiran” atau komentar penulis tentang definisi atau ayat/hadits tadi.
Hambatan lain, ”takut tulisan jelek”. Tidak ada tulisan jelek selama ide dan isi tulisannya orisinil hasil pemikiran penulis. Tulisan jelek hanyalah hasil plagiarisme (plagiat, mencontek karya tulis orang lain).
Jika menulis untuk dimuat di media massa, jangan khawatir, di media massa selalu ada editor yang bertugas menyeleksi dan memperbaiki (mengedit) naskah sebelum dimuat. Jadi, urusan bagus-tidaknya sebuah tulisan sebenarnya bukan urusan penulis, tapi itu urusan editor yang tugas utamanya menyeleksi dan memperbagus tulisan. Wallahu a’lam.
[Sumber:http://baticnews.com/?p=1343]
Monday, August 30, 2010
Gerakan Peduli Pendidikan Karakter
“ Gerakan Peduli Pendidikan Karakter (GPPK) “
Salah satu tujuan pendidikan nasional adalah membentuk manusia cerdas yang berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia. Tapi mengapa pada era atau pada jaman imperialisme budaya saat ini, tingkat kriminalitas anak-anak dan remaja sangat tinggi dan jumlah mereka yang masuk penjara lebih dari satu juta orang (Harry Hikmat, Direktur Anak Depsos, Waspada, 11 Maret 2009). Mengapa pula banyak anak remaja kita tidak merasa bersalah jika berbohong, rendah rasa hormat kepada ortu dan guru, pecandu narkoba dan minuman keras, sering bolos sekolah, tidak mengerjakan PR , memalak teman sekelas dan sebagainya. Dan lebih jauh lagi mengapa pendidikan yang kini tumbuh berkembang dengan pesat, justru berefek melahirkan banyaknya koruptor. Memang tidak semua koruptor, tetapi mereka-mereka para pelaku korupsi justru orang-orang yang pada umumnya sudah menyandang berbagai gelar pendidikan.
Hal tersebut terjadi dikarenakan selama anak – anak dan remaja semasa mereka belajar di bangku sekolah masing – masing terlupakan akan pendidikan budi pekerti atau yang di sebut dengan pendidikan karakter .
Secara umum pendidikan karakter memang belum menjadi proritas utama dalam pembangunan bangsa dan belum diterapkan secara holistik dalam kurikulum Pendidikan Nasional. Namun dengan adanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), guru-guru memiliki peluang besar untuk menerapkan pendidikan karakter ke dalam masing-masing satuan pendidikan
Dalam glosarium ( Puskur 2006 ) pengertian KTSP didefinisikan sebagai kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Salah satu prinsip pengembangan KTSP di antaranya kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip yang berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Konsep pendidikan karakter terbaca dalam rumusan yang telah dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yaitu : Pendidikan yang mengintegrasikan semua potensi anak didik, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Jika kita ingin agar program pendidikan karakter (kepribadian, akhlak mulia ) berjalan dengan baik dan efektif dibutuhkan guru-guru kreatif yang dapat menerapkan konsep pendidikan karakter tersebut dalam proses belajar mengajar secara holistik melalui pendekatan, metode dan strategi yang tepat.
Karena nilai-nilai akhlak mulia harus menjadi watak / karakter yang tumbuh menjadi identitas seseorang dalam bersikap dan bertindak maka dibutuhkan proses internalisasi nilai-nilai, untuk itu diperlukan pembiasaan diri agar masuk ke dalam hati sendiri sehingga bertumbuh dari dalam. Gerakan tersebut dapat dianalogikan dengan “kembali ke rumah”. Hati manusia itu bagaikan rumah (home). Maka sungguh penting kita kembali ke rumah sebagai pusat dan sumber energi segala aktivitas. Hanya dengan kondisi seperti itu pendidikan akan berhasil mematangkan dan mengokohkan karakter-karakter dasar.
Selain itu , kita harus memiliki parameter untuk mengukur berhasil tidaknya sebuah program pendidikan karakter. Yang dinilai dalam pendidikan karakter, terutama adalah perilaku bukan pemahaman.
Sejujurnya upaya untuk mengembangkan sistem pendidikan karakter terhalang pada sebuah kenyataan bahwa aspek pengetahuan lebih dimungkinkan untuk diukur secara obyektif. Pengukuran terhadap sikap serta perilaku lebih sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu dibutuhkan guru yang cerdas, kreatif, memiliki integritas dan komitmen yang tinggi.
Sudah waktunya guru-guru meninggalkan metode lama mengajar yang hanya sekadar melaksanakan tuntutan tugas dan mengejar target kurikulum semata, sehingga tidak memiliki idealisme menjadi seorang pendidik. Tinggalkan mengajar tanpa dilandasi hakikat dari mengajar itu sendiri. Guru dituntut untuk kembali seperti yang Ki Hajar Dewantara , yakni seorang yang memiliki rasa ” ing ngarso sing tulodo, ing madyo mangun karso dan tut wuri handayani ”. Guru yang bukan hanya mengajar, tapi juga mendidik.
Kita harus menyadari dengan benar bahwa menerapkan pendidikan karakter di sekolah bukan hal yang mudah, karena harus merubah paradigma dan cara berpikir. Kemudian butuh waktu , tenaga, biaya peningkatan kualitas guru dan pemikiran-pemikiran. Serta yang paling penting butuh keterlibatan dari semua pihak, manajemen sekolah, guru, orang tua murid, lingkungan dan masyarakat. Namun optimisme selalu ada, jika kita semua peduli Pendidikan Karakter. Barangkali sebaiknya sejak sekarang kita canangkan : “ Gerakan Peduli Pendidikan Karakter (GPPK) “.
Semoga , amanah pendidikan yang dibebankan pada pundak kita sebagai pendidik dimaknai sebagai investasi jangka panjang. Investasi akhirat ketika anak-anak kita berhasil menjadi manusia yang mempunyai nilai-nilai moral yang akan membentuk karakter berupa akhlak mulia yang di dalamnya ada campur tangan kita.
Nama : Sukasmo , S.Pd
Guru SMP Negeri 2 Kaliwungu Kab Kendal
Salah satu tujuan pendidikan nasional adalah membentuk manusia cerdas yang berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia. Tapi mengapa pada era atau pada jaman imperialisme budaya saat ini, tingkat kriminalitas anak-anak dan remaja sangat tinggi dan jumlah mereka yang masuk penjara lebih dari satu juta orang (Harry Hikmat, Direktur Anak Depsos, Waspada, 11 Maret 2009). Mengapa pula banyak anak remaja kita tidak merasa bersalah jika berbohong, rendah rasa hormat kepada ortu dan guru, pecandu narkoba dan minuman keras, sering bolos sekolah, tidak mengerjakan PR , memalak teman sekelas dan sebagainya. Dan lebih jauh lagi mengapa pendidikan yang kini tumbuh berkembang dengan pesat, justru berefek melahirkan banyaknya koruptor. Memang tidak semua koruptor, tetapi mereka-mereka para pelaku korupsi justru orang-orang yang pada umumnya sudah menyandang berbagai gelar pendidikan.
Hal tersebut terjadi dikarenakan selama anak – anak dan remaja semasa mereka belajar di bangku sekolah masing – masing terlupakan akan pendidikan budi pekerti atau yang di sebut dengan pendidikan karakter .
Secara umum pendidikan karakter memang belum menjadi proritas utama dalam pembangunan bangsa dan belum diterapkan secara holistik dalam kurikulum Pendidikan Nasional. Namun dengan adanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), guru-guru memiliki peluang besar untuk menerapkan pendidikan karakter ke dalam masing-masing satuan pendidikan
Dalam glosarium ( Puskur 2006 ) pengertian KTSP didefinisikan sebagai kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Salah satu prinsip pengembangan KTSP di antaranya kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip yang berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Konsep pendidikan karakter terbaca dalam rumusan yang telah dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yaitu : Pendidikan yang mengintegrasikan semua potensi anak didik, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Jika kita ingin agar program pendidikan karakter (kepribadian, akhlak mulia ) berjalan dengan baik dan efektif dibutuhkan guru-guru kreatif yang dapat menerapkan konsep pendidikan karakter tersebut dalam proses belajar mengajar secara holistik melalui pendekatan, metode dan strategi yang tepat.
Karena nilai-nilai akhlak mulia harus menjadi watak / karakter yang tumbuh menjadi identitas seseorang dalam bersikap dan bertindak maka dibutuhkan proses internalisasi nilai-nilai, untuk itu diperlukan pembiasaan diri agar masuk ke dalam hati sendiri sehingga bertumbuh dari dalam. Gerakan tersebut dapat dianalogikan dengan “kembali ke rumah”. Hati manusia itu bagaikan rumah (home). Maka sungguh penting kita kembali ke rumah sebagai pusat dan sumber energi segala aktivitas. Hanya dengan kondisi seperti itu pendidikan akan berhasil mematangkan dan mengokohkan karakter-karakter dasar.
Selain itu , kita harus memiliki parameter untuk mengukur berhasil tidaknya sebuah program pendidikan karakter. Yang dinilai dalam pendidikan karakter, terutama adalah perilaku bukan pemahaman.
Sejujurnya upaya untuk mengembangkan sistem pendidikan karakter terhalang pada sebuah kenyataan bahwa aspek pengetahuan lebih dimungkinkan untuk diukur secara obyektif. Pengukuran terhadap sikap serta perilaku lebih sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu dibutuhkan guru yang cerdas, kreatif, memiliki integritas dan komitmen yang tinggi.
Sudah waktunya guru-guru meninggalkan metode lama mengajar yang hanya sekadar melaksanakan tuntutan tugas dan mengejar target kurikulum semata, sehingga tidak memiliki idealisme menjadi seorang pendidik. Tinggalkan mengajar tanpa dilandasi hakikat dari mengajar itu sendiri. Guru dituntut untuk kembali seperti yang Ki Hajar Dewantara , yakni seorang yang memiliki rasa ” ing ngarso sing tulodo, ing madyo mangun karso dan tut wuri handayani ”. Guru yang bukan hanya mengajar, tapi juga mendidik.
Kita harus menyadari dengan benar bahwa menerapkan pendidikan karakter di sekolah bukan hal yang mudah, karena harus merubah paradigma dan cara berpikir. Kemudian butuh waktu , tenaga, biaya peningkatan kualitas guru dan pemikiran-pemikiran. Serta yang paling penting butuh keterlibatan dari semua pihak, manajemen sekolah, guru, orang tua murid, lingkungan dan masyarakat. Namun optimisme selalu ada, jika kita semua peduli Pendidikan Karakter. Barangkali sebaiknya sejak sekarang kita canangkan : “ Gerakan Peduli Pendidikan Karakter (GPPK) “.
Semoga , amanah pendidikan yang dibebankan pada pundak kita sebagai pendidik dimaknai sebagai investasi jangka panjang. Investasi akhirat ketika anak-anak kita berhasil menjadi manusia yang mempunyai nilai-nilai moral yang akan membentuk karakter berupa akhlak mulia yang di dalamnya ada campur tangan kita.
Nama : Sukasmo , S.Pd
Guru SMP Negeri 2 Kaliwungu Kab Kendal
Saturday, November 14, 2009
Kode Etik Guru
SALAH satu program kerja 100 hari Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo adalah akan mencanangkan “Guru sebagai Profesi” pada 2 Desember 2004 bersamaan peringatan Hari Guru Nasional.
Sebagai profesi, guru memerlukan kode etik. Naskah kode etik itu kini sedang digodok. Namun dari draf yang ada masih terdapat beberapa hal yang perlu dikritisi, terutama menyangkut operasional sehingga kode etik itu dapat dipakai guru sebagai pedoman bertindak.
Kejelasan operasional kode etik itu penting mengingat pelanggaran kode etik menjadi dasar pemberian sanksi atau pemecatan guru sebagaimana diatur dalam draf RUU Guru yang sudah diajukan ke DPR. Banyak pasal dalam RUU guru yang pelaksanaannya di lapangan mengacu kode etik guru. Sehingga bila rumusan kode etiknya tidak jelas, dikhawatirkan akan menyulitkan pelaksanaan UU Guru.
Yang perlu diatur
Bagi penulis yang awam filsafat dan hukum, sebetulnya memahami kode etik itu sederhana saja, yaitu mengatur hal- hal yang boleh dan tidak boleh serta yang pantas dan tidak pantas dilakukan terkait profesi tertentu. Agar kode etik dapat menjadi pedoman bertindak bagi seseorang yang mengemban profesi, bahasanya harus tegas dan jelas jangan sampai menimbulkan multi-interpretasi.
Yang perlu diatur dalam kode etik guru adalah apa yang boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas dilakukan seorang guru. Indikator “boleh-tidak boleh dan pantas-tidak pantas” suatu tindakan harus jelas agar memberi arah jelas untuk bertindak atau menilai apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak. Bila indikator “boleh-tidak boleh atau pantas-tidak pantas” itu tidak jelas, baik bagi guru maupun orang lain, sulit untuk menilai apakah guru itu melanggar kode etik atau tidak.
Persoalan pada draf kode etik guru yang ada adalah tidak jelasnya rumusan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh atau yang pantas dan tidak pantas dilakukan guru. Pasal 8 yang mengatur Hubungan Guru dengan Peserta Didik misalnya, mengatakan: a) Guru berperilaku sebagai pelaksana tugas membimbing, mengajar, dan melatih secara profesional dengan menghargai perbedaan individual peserta didik dalam melaksanakan profesi pendidikan; b) Guru mampu menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan; c) Guru mampu membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, masyarakat dan negara; d) Guru secara perorangan atau bersama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien; e) Guru berperan sebagai pembimbing, pengajar, dan pelatih yang terus berusaha mencegah setiap gangguan yang memengaruhi peserta didik.
Pengaturan mengenai hubungan guru- peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal yang seharusnya dominan dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk memperjelas relasi guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etika profesi guru. Tetapi bila kita mencermati bunyi Pasal 8 draf kode etik di atas, terasa belum jelas aturan mengenai relasi guru dengan murid. Ketidakjelasan juga dalam pengaturan hubungan antara guru dan orangtua/wali murid (Pasal 9), masyarakat (Pasal 10), sekolah dan rekan sejawat (Pasal 11), profesi (Pasal 12), organisasi profesi (Pasal 13), dan pemerintah (Pasal 14). Ketidakjelasan relasi guru dengan murid dan stakeholder lain itu akan menyulitkan pelaksanaan UU Guru. Sebab, beberapa pasal RUU Guru, termasuk dasar pemberian sanksi administratif, mengacu kode etik guru.
Bila rumusan kode etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30–32 RUU Guru) dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia.
Berbeda misalnya kode etik yang menyangkut hubungan guru dengan murid itu berbunyi: a) Guru tidak boleh memberi les privat kepada muridnya; b) Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau benda-benda lain kepada murid; c) Guru tidak boleh berpacaran dengan murid; d) Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid; e) Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan tindak kekerasan kepada murid, f) Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap murid; g) Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan sebagainya.
Tawaran rumusan relasi guru-murid ini mungkin jauh lebih sederhana, tetapi mudah dimengerti guru dan guru memiliki kejelasan dalam bertindak dan berperilaku. Sebaliknya, Dewan Kehormatan Guru akan mudah menentukan apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak.
Campur aduk
Salah satu masalah mendasar dari draf kode etik guru yang disusun dengan mendapat masukan para ahli pendidikan ini adalah adanya campur aduk antara perumusan konsepsi filosofis tentang guru dan pedoman praktis bagi seorang guru untuk bertindak. Padahal keduanya jelas berbeda. Dari 18 pasal yang ada, Pasal 1 sampai 7 lebih merumuskan konsepsi filosofis seorang guru, sedangkan Pasal 8 sampai 18 baru rumusan operasional kode etik guru. Tetapi secara keseluruhan dari Pasal 1 sampai 18 disebut Kode Etik Guru Indonesia. Kerumitan akan terjadi bila draf kode etik itu disahkan Menteri Pendidikan Nasional dan RUU Guru yang mengacu kode etik guru pun lolos. Bagaimana Dewan Kehormatan Guru dapat menilai seseorang guru melanggar kode etik bila rumusan kode etik sendiri tidak jelas.
Apakah seorang guru yang di mata muridnya amat ideal (kemampuan mengajarnya baik, menghargai murid, dan perilakunya dapat diteladani) dapat dikenai sanksi administratif atau diajukan ke Dewan Kehormatan Guru karena guru bersangkutan tidak disiplin beribadah? Sebab, salah satu butir nilai dasar profesi guru adalah disiplin beribadah sebagai cermin insan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atau apakah seorang guru di pelosok Maluku bisa dikenai sanksi administratif Dewan Kehormatan Guru karena tidak memiliki kompetensi teknologi dan informatika sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (5) mengenai nilai-nilai dasar kompetensi guru, padahal guru bersangkutan menjalankan fungsi mengajar dan mendidik secara baik. Mereka tidak memiliki kompetensi teknologi dan informatika karena infrastrukturnya tidak mendukung.
Mengingat rumusan draf kode etik masih rancu, maka dalam pembahasan 7 November 2004 penulis mengusulkan agar draf itu dibahas lebih cermat, melibatkan para ahli etika dan mengundang pengurus organisasi profesi lain yang sudah memiliki kode etik, antara lain kedokteran, jurnalis, advokat, polisi, sehingga rumusan kode etik guru lebih jelas dan tegas.
Namun sebenarnya persoalan guru tidak berasal dari internal guru saja, yang paling dominan justru faktor eksternal (ekonomi dan politik). Apakah yakin martabat guru akan naik setelah diproklamasikan sebagai profesi, bila proses perekrutan guru CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2004 masih diwarnai suap antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta? Menurut hemat penulis, jika mau membuat program 100 hari yang monumental, realistis, dan jelas indikatornya adalah mencegah penerimaan guru CPNS dengan menggunakan uang suap. Caranya, menyerahkan seleksi guru kepada lembaga rekrutmen swasta yang independen dan kredibel serta tersentral. Bila proses perekrutan guru CPNS sudah bersih dari KKN, barulah guru bisa lebih profesional dan bermartabat, karena menjadi guru berkat kemampuannya, bukan karena menyuap.
Sebagai profesi, guru memerlukan kode etik. Naskah kode etik itu kini sedang digodok. Namun dari draf yang ada masih terdapat beberapa hal yang perlu dikritisi, terutama menyangkut operasional sehingga kode etik itu dapat dipakai guru sebagai pedoman bertindak.
Kejelasan operasional kode etik itu penting mengingat pelanggaran kode etik menjadi dasar pemberian sanksi atau pemecatan guru sebagaimana diatur dalam draf RUU Guru yang sudah diajukan ke DPR. Banyak pasal dalam RUU guru yang pelaksanaannya di lapangan mengacu kode etik guru. Sehingga bila rumusan kode etiknya tidak jelas, dikhawatirkan akan menyulitkan pelaksanaan UU Guru.
Yang perlu diatur
Bagi penulis yang awam filsafat dan hukum, sebetulnya memahami kode etik itu sederhana saja, yaitu mengatur hal- hal yang boleh dan tidak boleh serta yang pantas dan tidak pantas dilakukan terkait profesi tertentu. Agar kode etik dapat menjadi pedoman bertindak bagi seseorang yang mengemban profesi, bahasanya harus tegas dan jelas jangan sampai menimbulkan multi-interpretasi.
Yang perlu diatur dalam kode etik guru adalah apa yang boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas dilakukan seorang guru. Indikator “boleh-tidak boleh dan pantas-tidak pantas” suatu tindakan harus jelas agar memberi arah jelas untuk bertindak atau menilai apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak. Bila indikator “boleh-tidak boleh atau pantas-tidak pantas” itu tidak jelas, baik bagi guru maupun orang lain, sulit untuk menilai apakah guru itu melanggar kode etik atau tidak.
Persoalan pada draf kode etik guru yang ada adalah tidak jelasnya rumusan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh atau yang pantas dan tidak pantas dilakukan guru. Pasal 8 yang mengatur Hubungan Guru dengan Peserta Didik misalnya, mengatakan: a) Guru berperilaku sebagai pelaksana tugas membimbing, mengajar, dan melatih secara profesional dengan menghargai perbedaan individual peserta didik dalam melaksanakan profesi pendidikan; b) Guru mampu menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan; c) Guru mampu membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, masyarakat dan negara; d) Guru secara perorangan atau bersama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien; e) Guru berperan sebagai pembimbing, pengajar, dan pelatih yang terus berusaha mencegah setiap gangguan yang memengaruhi peserta didik.
Pengaturan mengenai hubungan guru- peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal yang seharusnya dominan dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk memperjelas relasi guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etika profesi guru. Tetapi bila kita mencermati bunyi Pasal 8 draf kode etik di atas, terasa belum jelas aturan mengenai relasi guru dengan murid. Ketidakjelasan juga dalam pengaturan hubungan antara guru dan orangtua/wali murid (Pasal 9), masyarakat (Pasal 10), sekolah dan rekan sejawat (Pasal 11), profesi (Pasal 12), organisasi profesi (Pasal 13), dan pemerintah (Pasal 14). Ketidakjelasan relasi guru dengan murid dan stakeholder lain itu akan menyulitkan pelaksanaan UU Guru. Sebab, beberapa pasal RUU Guru, termasuk dasar pemberian sanksi administratif, mengacu kode etik guru.
Bila rumusan kode etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30–32 RUU Guru) dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia.
Berbeda misalnya kode etik yang menyangkut hubungan guru dengan murid itu berbunyi: a) Guru tidak boleh memberi les privat kepada muridnya; b) Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau benda-benda lain kepada murid; c) Guru tidak boleh berpacaran dengan murid; d) Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid; e) Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan tindak kekerasan kepada murid, f) Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap murid; g) Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan sebagainya.
Tawaran rumusan relasi guru-murid ini mungkin jauh lebih sederhana, tetapi mudah dimengerti guru dan guru memiliki kejelasan dalam bertindak dan berperilaku. Sebaliknya, Dewan Kehormatan Guru akan mudah menentukan apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak.
Campur aduk
Salah satu masalah mendasar dari draf kode etik guru yang disusun dengan mendapat masukan para ahli pendidikan ini adalah adanya campur aduk antara perumusan konsepsi filosofis tentang guru dan pedoman praktis bagi seorang guru untuk bertindak. Padahal keduanya jelas berbeda. Dari 18 pasal yang ada, Pasal 1 sampai 7 lebih merumuskan konsepsi filosofis seorang guru, sedangkan Pasal 8 sampai 18 baru rumusan operasional kode etik guru. Tetapi secara keseluruhan dari Pasal 1 sampai 18 disebut Kode Etik Guru Indonesia. Kerumitan akan terjadi bila draf kode etik itu disahkan Menteri Pendidikan Nasional dan RUU Guru yang mengacu kode etik guru pun lolos. Bagaimana Dewan Kehormatan Guru dapat menilai seseorang guru melanggar kode etik bila rumusan kode etik sendiri tidak jelas.
Apakah seorang guru yang di mata muridnya amat ideal (kemampuan mengajarnya baik, menghargai murid, dan perilakunya dapat diteladani) dapat dikenai sanksi administratif atau diajukan ke Dewan Kehormatan Guru karena guru bersangkutan tidak disiplin beribadah? Sebab, salah satu butir nilai dasar profesi guru adalah disiplin beribadah sebagai cermin insan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atau apakah seorang guru di pelosok Maluku bisa dikenai sanksi administratif Dewan Kehormatan Guru karena tidak memiliki kompetensi teknologi dan informatika sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (5) mengenai nilai-nilai dasar kompetensi guru, padahal guru bersangkutan menjalankan fungsi mengajar dan mendidik secara baik. Mereka tidak memiliki kompetensi teknologi dan informatika karena infrastrukturnya tidak mendukung.
Mengingat rumusan draf kode etik masih rancu, maka dalam pembahasan 7 November 2004 penulis mengusulkan agar draf itu dibahas lebih cermat, melibatkan para ahli etika dan mengundang pengurus organisasi profesi lain yang sudah memiliki kode etik, antara lain kedokteran, jurnalis, advokat, polisi, sehingga rumusan kode etik guru lebih jelas dan tegas.
Namun sebenarnya persoalan guru tidak berasal dari internal guru saja, yang paling dominan justru faktor eksternal (ekonomi dan politik). Apakah yakin martabat guru akan naik setelah diproklamasikan sebagai profesi, bila proses perekrutan guru CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2004 masih diwarnai suap antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta? Menurut hemat penulis, jika mau membuat program 100 hari yang monumental, realistis, dan jelas indikatornya adalah mencegah penerimaan guru CPNS dengan menggunakan uang suap. Caranya, menyerahkan seleksi guru kepada lembaga rekrutmen swasta yang independen dan kredibel serta tersentral. Bila proses perekrutan guru CPNS sudah bersih dari KKN, barulah guru bisa lebih profesional dan bermartabat, karena menjadi guru berkat kemampuannya, bukan karena menyuap.










