This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Showing posts with label Kemendiknas. Show all posts
Showing posts with label Kemendiknas. Show all posts
Thursday, June 7, 2012
Siswa yang Tak Lulus UN SMP Bisa Ikut Ujian Kesetaraan Paket B
Jakarta – Persentase kelulusan ujian nasional (UN) tingkat SMP tahun 2012 sebesar 99,57%. Artinya terdapat 15.945 siswa yang tidak lulus UN SMP dari total peserta 3.697.865 siswa. Siswa-siswa tersebut tidak perlu menunggu UN tahun depan untuk memperoleh ijazah sebagai bukti telah lulus SMP. Mereka bisa mengikuti ujian kesetaraan paket B di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Demikian dikatakan Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), M. Aman Wiranatakusumah, usai jumpa pers tentang hasil UN SMP 2012 di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (1/6).
“Itu sebenarnya kan pendidikan yang kita kenal sebagai pendidikan nonformal . Jadi konsepnya di awal adalah untuk peserta didik yang di luar usia sekolah. Tapi kemudian dengan adanya kebijakan UN, bagi mereka yang belum lulus UN bisa pindah jalur ke ujian paket,” jelas Aman.
Kebijakan yang dimaksud Aman adalah adanya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK). UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik program Paket A, Paket B, dan Paket C yang dilakukan oleh Pemerintah. Satuan pendidikan nonformal kesetaraan salah satunya adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Aman mengatakan, Permendiknas tersebut selanjutnya akan diperbaharui lagi dengan peraturan baru pada tahun ini. “Peraturan untuk UNPK sudah diajukan ke Pak Menteri. Sudah digodok ke Biro Hukum untuk peraturan menteri”.
Untuk siswa kelas 3 SMP yang tidak lulus UN, dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian kesetaraan paket B ke PKBM yang telah memenuhi persyaratan. Misalnya telah memiliki program pendidikan yang baik, adanya mentor, dan peraturan. Kemudian PKBM akan mengajukan daftar peserta kepada BSNP sebagai penyelenggara UNPK. Dalam pelaksanaan UNPK, BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.
Mata pelajaran yang diujikan dalam ujian paket kesetaraan paket B sama dengan mata pelajaran dalam ujian nasional, yaitu matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Soal ujian dalam UNPK dibuat oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemdikbud. “Untuk soal, masalahnya bukan persis sama atau tidak dengan UN, tapi tingkat kesulitannya yang sesuai dengan kisi-kisi daya serap dari mata pelajaran itu,” ujar Aman.
Selanjutnya, ijazah sebagai tanda bukti kelulusan akan dikeluarkan oleh PKBM, baik untuk peserta yang merupakan peserta didik di PKBM, maupun peserta dari siswa yang tidak lulus UN. Ijazah tersebut bisa digunakan untuk melanjutkan ke SMA, maupun untuk persyaratan administrasi melamar pekerjaan, seperti halnya ijazah yang dikeluarkan satuan pendidikan tingkat SMP. (DM)
Thursday, May 10, 2012
PRINSIP - PRINSIP PENILAIAN
Dalam kesempatan ini akan saya paparkan prinsip - prinsip penilaian yang terdapat dalam lampiran permendiknas No.20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian. Bahwa penilaian itu dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah dan juga Pemerintah pusat yang terurai seperti dibawah.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensidengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku .
8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Tuesday, May 8, 2012
STANDAR PENILAIAN
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
- Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
- Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.





