This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Info. Show all posts
Showing posts with label Info. Show all posts

Wednesday, May 9, 2012

Sistem Informasi Manajemen Sekolah

Sistem Informasi Manajemen Sekolah ini akan dirancang sebagai alat pemrosesan data sekolah berupa perangkat lunak berbasiskan web untuk menunjang seluruh kegiatan sekolah yang mempunyai tujuan-tujuan sebagai berikut :
  • Tersedianya Informasi utk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan bagi kepentingan sekolah ke depan
  • Tersedianya layanan informasi bagi komunitas sekolah seperti guru, siswa, staf, pimpinan, orang tua, alumni dan masyarakat pada umumnya
  • Memberikan nilai tambah bagi profil sekolah sehingga bisa meningkatkan daya saing yang lebih baik
Tujuan-tujuan diatas sesuai dengan perkembangan yang dinamis bagi keperluan pengembangan sekolah di masa datang yaitu fleksibilitas, akuntabilitas dan transparansi sehingga sekolah diharapkan tidak akan ketinggalan jaman dalam mempersiapkan anak didiknya menghadapi era global yang sudah berjalan dengan sangat cepat ini. Dalam pengembangan SIM Sekolah ini, kami harapkan aplikasi berbasis web ini memiliki keunggulan-keunggulan diantaranya :
  1. Berbahasa Indonesia, hal ini untuk memudahkan pengguna dalam mengoperasionalkan SIM Sekolah ini
  2. Jumlah pengguna tidak dibatasi, karena sistemnya menggunakan basis web sehingga siapa saja yang terhubung ke jaringan server SIM Sekolah bisa mengakses melalui browser
  3. Memiliki fitur backup database secara manual dan otomatis, sehingga keamanan data bisa lebih terjamin
  4. Pengaturan Menu yang user-friendly sesuai dengan hak akses masing-masing pengguna sehingga memberikan kemudahan dalam menggunakannya
  5. Menghasilkan laporan-laporan yang berguna bagi pengambilan keputusan dan perencanaan, baik laporan bersifat khusus maupun umum
Dari tujuan dan keunggulan yang dicanangkan diatas, maka kami membagi SIM Sekolah dalam 8 sistem yang semuanya akan terintegrasi saat dioperasionalkan, yaitu :
  1. Sistem Informasi Profil (Portal Sekolah) : yang nantinya akan berisi Profil Sekolah, Visi, Misi, Fasilitas, program-program, Berita/Artikel, kegiatan/agenda, informasi kesiswaan, forum, galeri foto, dan buku tamu.
  2. Sistem Informasi Personalia : yang berisi Data Guru dan Staf untuk mengelola informasi penting tentang tenaga pengajar maupun staf yang terdaftar di sekolah, seperti biodata, pangkat, jabatan, alamat, status bekerja, jam kerja, riwayat pendidikan, riwayat karir, riwayat pelatihan, tingkat kehadiran, info gaji dan lain-lain
  3. Sistem Informasi Sarana dan Prasarana : berisi mengenai Manajemen Aset sekolah mulai dari penomoran aset, lokasi aset, penggunaan aset dan jumlah aset
  4. Sistem Informasi Keuangan : akan berisi data pembayaran biaya pendidikan siswa, seperti SPP, uang pembangunan, dan biaya-biaya lain. Data pembayaran tersebut akan ditampilkan dalam format laporan yang akan memudahkan pihak sekolah dalam melakukan pemeriksaan dan evaluasi, seperti :
    • Laporan siswa yang belum melakukan pembayaran
    • Laporan siswa yang sudah melakukan pembayaran
    • Laporan-laporan yang berkenaan dengan honor guru/karyawan
  5. Sistem Informasi Siswa : akan berisi data Penerimaan Siswa Baru, Biodata siswa, Pengelolaan Kenaikan Kelas Siswa (manual maupun otomatis), Pengelolaan Kelulusan/Alumni, Pencetakan Kartu Siswa, dan Pengelolaan Kedisiplinan Siswa
  6. Sistem Informasi Akademik : berisi Pengelolaan Kurikulum, Penjadwalan Satuan Pengajaran, Pengelolaan Nilai Akademik Siswa dan Laporan Hasil Studi Siswa, dan Presensi Siswa dalam kegiatan PBM
  7. Sistem Informasi Perpustakaan : berisi Pengelolaan buku, Pengelolaan anggota, Transaksi peminjaman dan pengembalian buku, dan Manajemen Arsip Digital
  8. Sistem E-Learning : berisi Proses pendidikan menggunakan sistem online maupun intranet bagi siswa dan guru berupa modul sekolah, tanya-jawab, kuis online, maupun tugas-tugas.

Sunday, May 6, 2012

Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pendidikan

SIMDIK adalah sebuah sistem informasi untuk kebutuhan manajemen lembaga pendidikan dalam hal ini adalah sekolah. Sekolah yang dapat di cover dengan SIMDIK ini adalah sekolah TK, SD, SMP, SMA dan sederajat.
SIMDIK dikembangkan secara terpadu dimulai dari proses operasional pendaftaran siswa baru, proses akademik, pengelolaan keuangan, sampai operasional siswa menjadi alumni.
SIMDIK merupakan core proses operasional sekolah.
SIMDIK juga dirancang sesuai dengan standar JARDIKNAS. Segala kebutuhan pelaporan dari sekolah ke Dinas Pendikan Daerah maupun untuk kebutuhan Depdiknas dapat dilakukan dengan mudah. Dengan adanya SIMDIK manajemen pendidikan menjadi lebih mudah dan terkontrol.




Latar Belakang
* Pemanfaatan ICT dalam bidang pendidikan sudah sangat diperlukan dalam proses pengelolaan sekolah, baik dalam hal pengelolaan administrasi akademik, administrasi kepegawaian, dan untuk proses pelaporan.
* Kebutuhan aplikasi database yang dapat mengelola data dan informasi sekolah, manajemen sekolahan, dan konten-konten pengajaran dan pembelajaran.
* Kebutuhan untuk menyediakan laporan-laporan dari sekolah secara cepat dan valid kepada instansi terkait, seperi laporan ke Diknas Pendidikan Daerah maupun laporan ke Departemen Pendidikan Nasional.

Tentang Sistem Informasi Manajemen Sekolah
* Sistem Informasi Manajemen sekolah adalah konsep manajemen sekolah menggunakan ICT.
* Sistem Informasi Manajemen sekolah merupakan konversi manajemen sekolah secara manual ke Sistem manajemen sekolah berbasis program komputer (database).
* Sistem Informasi Manajemen sekolah adalah proses manajemen data akademik dan data pendukung akademik secara mudah, cepat dan efisien.

Nilai Lebih SIMDIK

* Sesuai standar JARDIKNAS (Departemen Pendidikan Nasional), sehingga pembuatan laporan dari masing-masing sekolah maupun dari Dinas Pendidikan dapat dengan mudah dan cepat di sampaikan tanpa harus membuat laporan ulang dan tanpa harus mencetaik laporan, hal ini karena format laporan dan jaringan sudah disesuaikan dan menggunakan konsep singkronisasi online.
* Kemudahan dan kecepatan proses pengolahan, penyimpanan, pencarian, pelaporan data dan informasi yang dibutuhkan.
* Dikembangkan secara integrated untuk kebutuhan administrasi akademik sekolah.
* Sistem dapat disesuaikan dengan kebutuhan lembaga/institusi pendidikan terkait.
* Secara teknis, proses instalasi dan setup yang mudah.
* Tampilan user friendly dengan mengadopsi interface Office 2007.
* Harga lisensi yang sangat kompetitif.

Cakupan SIMDIK
Ruang Lingkup SIMDIK Back-office :

1. Koneksi dan setting
Identitas sekolah, setting tahun ajaran, seting kurikulum, koneksi database, dan format tanggal.
2. Pengelolaan Kesiswaan
Pengelolaan biodata masing-masing siswa, beasiswa, kasus kedisiplinan, data kesehatan, data periksa, prestasi, perpindahan (mutasi) siswa, sampai pengelolaan data alumni.
3. Pengelolaan Akademik
Laporan nilai hasil ujian secara periodik, data nilai KTSP, data nilai KBK, data absensi, data bimbingan dan penyuluhan, data kasus siswa, rencana pengajaran, pengelolaan mata pelajaran, penjadwalan, dan prestasi akademik.
4. Pengelolaan Guru dan Karyawan
Manajemen biodata guru dan karyawan, data keluarga, riwayat pendidikan, pendidikan tambahan(kursus, training, seminar, workshop dsb).
5. Pengelolaan Keuangan
Manajemen pembayaran biaya pendidikan, administrasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)dan penggunaannya, biaya tambahan, seperti : biaya praktikum, biaya ekstra, dll.
6. Pengelolaan Perpustakaan
Pengelolaan buku (judul, kategori & deskripsi), status keanggotaan dan peminjam, stock inventory, Jurnal keluar masuk buku, laporan-laporan terdiri dari : statistik peminjaman, statistik keluar masuk buku, rekap peminjaman, dan rekap pengembalian.
7. Pelaporan
Pelaporan siswa (induk siwa, kesehatan, periksa kesehatan, biasiswa, kasus, dan bimbingan) per siswa, per kelas dan seluruh siswa, pelaporan guru/pegawai (induk pegawai, bidang pengajaran), rencana pengajaran, nilai, kelulusan, statistik dan laporan ke DEPDIKNAS (data sekolah, siswa dan guru)
8. Bank Soal
Pengolahan data bank soal, penyimpanan soal,pencarian dan pencetakan

Monday, March 5, 2012

AKTIFKAN KECERDASAN ANDA

Ternyata, kecerdasan bisa diaktifkan. Dalam teori multiple intelligent, ada delapan kecerdasan ganda yang bisa digunakan untuk menjelaskan  potensi belajar Anda. Setiap kecerdasan tersebut, dapat memberikan manfaat bagi Anda. Apa saja delapan kecerdasan itu?

1. Kecerdasan Verbal/Linguistik

Kecerdasan verbal adalah kecerdasan yang melibatkan kemampuan untuk berbicara dan menulis. Anda dapat mengaktifkan kecerdasan ini dengan mencoba mempelajari kata-kata baru setiap harinya. Caranya dengan  membaca, mendengarkan berita di radio, melibatkan diri dalam perdebatan, dan berpartisipasi secara aktif  dalam diskusi kelas.

2. Kecerdasan Logikal/Matematika


Kecerdasan logikal ini melibatkan angka-angka dan penalaran. Anda dapat mengaktifkan kecerdasan ini  dengan sering menyelesaikan perhitungan, mempelajari berbagai rumus, dan memecahkan teka-teki.

3. Kecerdasan Visual/Spasial

Kecerdasan visual/spasial melibatkan proses berpikir dalam bentuk lukisan atau gambar. Anda bisa  mengaktifkan kecerdasan ini dengan menganalisis alat bantu visual dalam teks buku dengan memetakan  pikiran dalam sebuah gambar, diagram/bagan.

4. Kecerdasan Tubuh/Kinestetik

Kecerdasan tubuh/kinestetik melibatkan gerakan tubuh dan penanganan masalah. Kecerdasan ini dapat  diaktifkan dengan menggunakan ketrampilan motorik Anda secara teratur. Contohnya, melakukan berbagai latihan olahraga, jogging, dan secara langsung aktif dalam berbagai kegiatan. Anda juga bisa mengaktifkan kecerdasan ini dengan mengerjakan tugas Anda di komputer.

5. Kecerdasan Musikal

Kecerdasan musikal melibatkan kemampuan bermusik seperti irama dan nada. Aktifkanlah kecerdasan tipe  ini dengan sering mendengarkan musik, memainkan alat musik, atau bernyanyi.

6. Kecerdasan Interpersonal

Kecerdasan interpersonal melibatkan respons dalam hal suasana hati, motivasi, dan kebutuhan orang lain. Hal ini mengarah pada membangun suatu hubungan baik dengan orang lain dan menikmati pergaulan dengan orang lain. Anda dapat mengaktifkan kecerdasan ini dengan sering berpartisipasi dalam kegiatan diskusi, debat  pendapat, atau aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial.

7. Kecerdasan Intrapersonal

Kecerdasan intrapersonal mencakup harga diri, penghargaan terhadap diri sendiri, dan kesadaran diri.  Kecerdasan tipe ini dapat diaktifkan dengan menguji secara kritis kekuatan dan kelemahan Anda.

8. Kecerdasan Natural

Kecerdasan natural adalah kecerdasan yang dapat menghargai dan memahami kondisi alam. Anda dapat  mengaktifkan kecerdasan ini dengan menjelajahi kondisi alam, yaitu dengan berkemah atau dengan mendaki gunung. Hal itu dapat membantu Anda memahami lingkungan alam.

Dengan mengaktifkan delapan kecerdasan di atas, Anda akan terbantu dalam menemukan bakat yang  terpendam. Tak perlu menguasai seluruh kecerdasan itu, tetapi temukankan kecerdasan yang paling Anda  kuasai dan hubungkanlah dengan sesuatu yang ingin Anda pelajari.

[Sumber : KOMPAS.com ]

Saturday, November 14, 2009

Kode Etik Guru

SALAH satu program kerja 100 hari Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo adalah akan mencanangkan “Guru sebagai Profesi” pada 2 Desember 2004 bersamaan peringatan Hari Guru Nasional.

Sebagai profesi, guru memerlukan kode etik. Naskah kode etik itu kini sedang digodok. Namun dari draf yang ada masih terdapat beberapa hal yang perlu dikritisi, terutama menyangkut operasional sehingga kode etik itu dapat dipakai guru sebagai pedoman bertindak.

Kejelasan operasional kode etik itu penting mengingat pelanggaran kode etik menjadi dasar pemberian sanksi atau pemecatan guru sebagaimana diatur dalam draf RUU Guru yang sudah diajukan ke DPR. Banyak pasal dalam RUU guru yang pelaksanaannya di lapangan mengacu kode etik guru. Sehingga bila rumusan kode etiknya tidak jelas, dikhawatirkan akan menyulitkan pelaksanaan UU Guru.

Yang perlu diatur

Bagi penulis yang awam filsafat dan hukum, sebetulnya memahami kode etik itu sederhana saja, yaitu mengatur hal- hal yang boleh dan tidak boleh serta yang pantas dan tidak pantas dilakukan terkait profesi tertentu. Agar kode etik dapat menjadi pedoman bertindak bagi seseorang yang mengemban profesi, bahasanya harus tegas dan jelas jangan sampai menimbulkan multi-interpretasi.

Yang perlu diatur dalam kode etik guru adalah apa yang boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas dilakukan seorang guru. Indikator “boleh-tidak boleh dan pantas-tidak pantas” suatu tindakan harus jelas agar memberi arah jelas untuk bertindak atau menilai apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak. Bila indikator “boleh-tidak boleh atau pantas-tidak pantas” itu tidak jelas, baik bagi guru maupun orang lain, sulit untuk menilai apakah guru itu melanggar kode etik atau tidak.

Persoalan pada draf kode etik guru yang ada adalah tidak jelasnya rumusan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh atau yang pantas dan tidak pantas dilakukan guru. Pasal 8 yang mengatur Hubungan Guru dengan Peserta Didik misalnya, mengatakan: a) Guru berperilaku sebagai pelaksana tugas membimbing, mengajar, dan melatih secara profesional dengan menghargai perbedaan individual peserta didik dalam melaksanakan profesi pendidikan; b) Guru mampu menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan; c) Guru mampu membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, masyarakat dan negara; d) Guru secara perorangan atau bersama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien; e) Guru berperan sebagai pembimbing, pengajar, dan pelatih yang terus berusaha mencegah setiap gangguan yang memengaruhi peserta didik.

Pengaturan mengenai hubungan guru- peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal yang seharusnya dominan dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk memperjelas relasi guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etika profesi guru. Tetapi bila kita mencermati bunyi Pasal 8 draf kode etik di atas, terasa belum jelas aturan mengenai relasi guru dengan murid. Ketidakjelasan juga dalam pengaturan hubungan antara guru dan orangtua/wali murid (Pasal 9), masyarakat (Pasal 10), sekolah dan rekan sejawat (Pasal 11), profesi (Pasal 12), organisasi profesi (Pasal 13), dan pemerintah (Pasal 14). Ketidakjelasan relasi guru dengan murid dan stakeholder lain itu akan menyulitkan pelaksanaan UU Guru. Sebab, beberapa pasal RUU Guru, termasuk dasar pemberian sanksi administratif, mengacu kode etik guru.

Bila rumusan kode etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30–32 RUU Guru) dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia.

Berbeda misalnya kode etik yang menyangkut hubungan guru dengan murid itu berbunyi: a) Guru tidak boleh memberi les privat kepada muridnya; b) Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau benda-benda lain kepada murid; c) Guru tidak boleh berpacaran dengan murid; d) Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid; e) Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan tindak kekerasan kepada murid, f) Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap murid; g) Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan sebagainya.

Tawaran rumusan relasi guru-murid ini mungkin jauh lebih sederhana, tetapi mudah dimengerti guru dan guru memiliki kejelasan dalam bertindak dan berperilaku. Sebaliknya, Dewan Kehormatan Guru akan mudah menentukan apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak.

Campur aduk

Salah satu masalah mendasar dari draf kode etik guru yang disusun dengan mendapat masukan para ahli pendidikan ini adalah adanya campur aduk antara perumusan konsepsi filosofis tentang guru dan pedoman praktis bagi seorang guru untuk bertindak. Padahal keduanya jelas berbeda. Dari 18 pasal yang ada, Pasal 1 sampai 7 lebih merumuskan konsepsi filosofis seorang guru, sedangkan Pasal 8 sampai 18 baru rumusan operasional kode etik guru. Tetapi secara keseluruhan dari Pasal 1 sampai 18 disebut Kode Etik Guru Indonesia. Kerumitan akan terjadi bila draf kode etik itu disahkan Menteri Pendidikan Nasional dan RUU Guru yang mengacu kode etik guru pun lolos. Bagaimana Dewan Kehormatan Guru dapat menilai seseorang guru melanggar kode etik bila rumusan kode etik sendiri tidak jelas.

Apakah seorang guru yang di mata muridnya amat ideal (kemampuan mengajarnya baik, menghargai murid, dan perilakunya dapat diteladani) dapat dikenai sanksi administratif atau diajukan ke Dewan Kehormatan Guru karena guru bersangkutan tidak disiplin beribadah? Sebab, salah satu butir nilai dasar profesi guru adalah disiplin beribadah sebagai cermin insan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atau apakah seorang guru di pelosok Maluku bisa dikenai sanksi administratif Dewan Kehormatan Guru karena tidak memiliki kompetensi teknologi dan informatika sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (5) mengenai nilai-nilai dasar kompetensi guru, padahal guru bersangkutan menjalankan fungsi mengajar dan mendidik secara baik. Mereka tidak memiliki kompetensi teknologi dan informatika karena infrastrukturnya tidak mendukung.

Mengingat rumusan draf kode etik masih rancu, maka dalam pembahasan 7 November 2004 penulis mengusulkan agar draf itu dibahas lebih cermat, melibatkan para ahli etika dan mengundang pengurus organisasi profesi lain yang sudah memiliki kode etik, antara lain kedokteran, jurnalis, advokat, polisi, sehingga rumusan kode etik guru lebih jelas dan tegas.

Namun sebenarnya persoalan guru tidak berasal dari internal guru saja, yang paling dominan justru faktor eksternal (ekonomi dan politik). Apakah yakin martabat guru akan naik setelah diproklamasikan sebagai profesi, bila proses perekrutan guru CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2004 masih diwarnai suap antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta? Menurut hemat penulis, jika mau membuat program 100 hari yang monumental, realistis, dan jelas indikatornya adalah mencegah penerimaan guru CPNS dengan menggunakan uang suap. Caranya, menyerahkan seleksi guru kepada lembaga rekrutmen swasta yang independen dan kredibel serta tersentral. Bila proses perekrutan guru CPNS sudah bersih dari KKN, barulah guru bisa lebih profesional dan bermartabat, karena menjadi guru berkat kemampuannya, bukan karena menyuap.