This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Pendidik. Show all posts
Showing posts with label Pendidik. Show all posts

Saturday, April 21, 2012

Budaya Afirmatif Perempuan

Budaya Afirmatif Perempuan

Dalam sejarah perkembangan Indonesia, posisi perempuan selalu termarginalkan. Hak-haknya selalu berada dalam second class di bawah kaum laki-laki. Padahal semua manusia di muka bumi adalah sama, baik secara hukum maupun agama, khususnya dalam pandangan Agama Islam. Akhir-akhir ini diskursus mengenai perempuan dan politik menjadi isu yang paling santer muncul ke panggung dunia politik. Terakhir, rencana perundang-undangan mengenai Nikah Siri mencuat dan bergema dalam segala aktivitas kehidupan. Perbincangan mengenai hal ini, bergema ke segala penjuru pelosok baik di kota maupun desa. Pada kesempatan ini, sengaja penulis tidak membawa ke arah perdebatan yang ujung-ujungnya belum jelas tersebut. Yang jelas fenomena di sekitar kita mengenai keberadaan perempuan sangat termarginalkan dan hal ini seolah-olah telah menjadi budaya.
Sikap yang ambivalen terhadap kekerasan yang diterima oleh perempuan, disadari atau tidak, didukung sendiri oleh perempuan. Keadaan ini terbentuk, dan terlestarikan dalam budaya dan ideologi patriarki yang menciptakan stereotype gender. Kekerasan hanya akan lahir, kemudian berlangsung dalam suatu struktur sosial yang kondusif untuk mendukung terjadinya kekerasan dan hanya dapat dipahami melalui konteks sosial dan analisa gender.

Sejauh ini kekerasan terhadap perempuan belum banyak yang terungkap meskipun hal itu merupakan kenyataan hidup yang tidak dapat dipungkiri. Banyak kelompok di sekitar kita yang memandang bahwa kekerasan terhadap wanita secara legal-materialcenderung menekankan pada hukum-hukum formal sehingga hanya menangkap gembong kekerasan pada perempuan. Kekerasan dikonsepsikan sebagai kekerasan jika ada bukti yang merugikan pihak lain dan melanggar hukum.
Kelompok lain juga mempunyai pandangan bahwa kekerasan pada dasarnya tidak mutlak dan tidak semata-mata dibuktikan oleh bukti material. Kekerasan tidak akan ada tanpa penilaian dan penerimaan atau pelaku dan perasaan tidak suka diambil secara sewenang-wenang, tetapi biasanya mengacu pada tolok ukur “batas kepantasan” yang subyektif.
Kelompok obyektif, berpandangan bahwa suatu tindakan akan bernilai tetap dan tidak akan berubah oleh penilaian mereka yang terlibat, baik sebagai korban, pelaku maupun pihak lain dalam penilaian instrumen hukum positif. Berdasarkan pandangan ini berarti bahwa definisi kekerasan dalam cakupan yang sangat luas, baik cakupan, tempat kejadian, sebab-sebab maupun dampaknya. Namun mempunyai batasan yag jelas, yaitu aturan-aturan substansi, seperti agama.
Disisi lain aliran modernis memandang bahwa ketidakadilan dalam penafsiran agama juga dipandang sebagai kekerasan. Tidak hanya terjadi pada fokus fisik saja, tetapi juga pada peraturan dan bahkan pada cara berpikir dan kepercayaan; tidak hanya dibedakan pada berat ringannya tindakan itu, tetapi juga karakteristiknya. Kelompok legal formal lebih memandang bahwa kekerasan dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan sepanjang mengandung unsur-unsur pindana.
Fenomena yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia menunjukkan bahwa secara adat menempatkan pihak perempuan mempunyai berbagai hak khusus dalam keluarga yang didominasi oleh sistem matrilineal. Suatu contoh misalnya di Provinsi Sumatera Barat, pemikiran kaum lelaki di pengaruhi oleh nilai-nilai lama yang berdampak pada hubungan laki-laki dan perempuan dan berbentuk stigma-stigma yang mengandung unsur stereotipe jender seperti pameo dalam masyarakat “tempat perempuan adalah dapur, sumur dan kasur”, “suami adalah imam bagi istri” dan lebih parahnya lagi tidak ada kontrol serta akses bagi perempuan. Lebih jauh lagi dalam menyikapi hal-hal tersebut perempuan cenderung untuk bersikap pasif karena harus tunduk dan patuh terhadap adat istiadat dan agama. Namun secara umum masyarakat menyadari bahwa kekerapan pada perempuan terjadi dalam berbagai persepsi, meskipun sulit untuk dihilangkan karena terbentur dengan adat istiadat dan agama, serta ketidaktahuan bagaimana cara mengatasinya.
Di wilayah lain suatu misal di Propinsi Nusa Tenggara Barat, menunjukkan bahwa masyarakat hidup dalam ideologi patriarkhi yang sangat kental. Hal itu tercermin pada hubungan sosial perempuan dan laki-laki yang menempatkan perempuan dalam posisi sub ordinat. Dan lebih parah lagi jika ajaran agama yang dipahami masyarakat memperkuat masalah ini. Kekerasan yang terjadi terhadap perempuan banyak mengkaitkan dengan permasalahan mas kawin/belis, masalah ini telah menempatkan perempuan dalam hal yang berbeda karena perempuan telah dibeli sehingga sang suami berhak memperlakukan perempuan sesuai dengan hatinya. Padahal belis/mas kawin merupakan penghargaan laki-laki terhadap pihak perempuan.
Dalam keadaan seperti itu, perempuan terperangkap dalam stigma stereotipe peran dan kedudukan yang diperoleh dari proses sosialisasi dan pemahaman agama sejak kecil. Mereka menjadi rentan terhadap tindak kekerasan karena telah menjadi korban kekerasan sejak kecil.

Pengaruh Relativisme budaya terhadap kekerasan Perempuan
Temuan dan semua upaya untuk menanggulangi kekerasan terhadap perempuan baru berada pada ujung yang paling awal dalam suatu perjalanan. Kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dihilangkan dengan target waktu, dan dengan upaya yang bergantung pada proyek. Disinilah keseriusan untuk menanggulangi kekerasan terhadap perempuan diuji. Target penyadaran harus menyasar pada jantung persoalan, yakni seperangkat nilai-nilai. Hal ini karena bangunan kekerasan terhadap perempuan tidak akan bisa dilenyapkan tanpa membongkar tiang-tiang penyangganya. Ini merupakan pekerjaan yang besar dan membutuhkan waktu yang sangat panjang dengan pasang surutnya perkembangan.
Persoalan relativisme budaya dalam persoalan penghapusan kekerasan terhadap perempuan merupakan hal yang harus diperhatikan. Hal ini terlepas dari manipulasi interpretasi teks bahwa bangunan kekeraan terhadap perempuan memang sangat dpengaruhi oleh seperangkat nilai-nilai budaya yang dikukuhi masyarakat. Relativisme budaya merupakan praktik-praktik dalam suatu kebudayaan yang mengandung keunikan sistem nilai. Bagi penganut faham ini tidak ada standart universal dan moralitas sertra nilai-nilai suatu kebudayaan tidak bisa diperbandingkan satu sama lain.
Persoalan semacam ini telah mendominasi pemikiran sosial, politik dan akademis saat ini. Permasalan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dari relativisme budaya membuat orang segera bersinggungan dengan etnosentrisme, yaitu suatu faham yang meyakini penilaian terhadap budaya yang lain untuk menggambarkan suatu bentuk superioritas budaya.
Dalam semangat yang multikulturalis, persoalam relativisme budaya kembali mengemuka. Sebagian feminis dengan tegas menolak praktik-praktik yang diyakini sebagai relativisme budaya, seperti female genital multilation. Karena praktik-praktik semacam itu pada prinsipnya sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Kondisi sebagaimana tersebut di atas, meski tampak jelas dan tampaknya juga tidak perlu untuk dipersoalkan namun perdebatan mengenai universalisme versus partikularisme selalu akan muncul dalam berbagai persoalan berkaitan dengan perempuan.
Disarikan dari berbagai sumber: Jito blo
g

Sunday, March 25, 2012

Tunjangan Profesi ( TPP ) Guru Tahap I Cair April 2012
JAKARTA - Para guru penerima tunjangan profesi pendidik (TPP) tidak perlu lama-lama menunggu rapelan pencairan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta TPP dicairkan tepat waktu. Yaitu dirapel tiga bulan sekali. Untuk tahap pertama, dijadwalkan cair bulan April.

Mendikbud Mohammad Nuh menjelaskan,> tahun ini tidak perlu lagi ada kasus keterlambatan pencairan TPP. Selain itu, dia berharap skenario pencairan TPP yang dirapel tiga bulan sekali tidak kacau seperti tahun lalu. Dia menjelaskan, tahun ini diharapkan seluruh guru penerima TPP tidak lama-lama menunggu pencairan rapelan.

Dia menjelaskan, pada tahap pertama TPP diterima April depan. TPP yang dikucurkan bulan depan itu merupakan rapelan sejak Januari, Februari, dan Maret. Sedangkan untuk tahap kedua nanati, TPP dijadwalkan cair pada Juli. Lalu untuk tahap ketiga TPP cair pada Oktober, Kemudian gelombang terakhir pencairan TPP peride 2012 dijadwalkan Desember. “Harus dipaskakan untuk bisa dicairkan sesuai aturan. Yaitu dirapel tiga bulan sekali,” tegas mantan Rektor ITS itu.

Dia mengatakan, tahun lalu masih ada keluhan jika TPP dicairkan setahun sekali. Sekitar penghujung Ramadhan menjelang Idul Fitri. Muncul dugaan, uang yang sejatinya sudah disetor oleh pemerintah pusat ini ditimbun dulu oleh pemerintah kabupaten atau kota untuk dikeruk bunga simpanannya.

Nuh mengatakan, pihaknya mulai tahun ini akan memantau lebih dalam terkait pencairan TPP ini. Dia sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jendral (Itjen) Kemendikbud untuk menelusuri jika ada pencairan TPP yang nyangkut. Kerja dari Itjen Kemendikbud ini akan melihat perkembangan pada April nanti. Jika ternyata sudah tersalurkan ke guru, maka proses pencairan TPP sudah berjalan baik. Sebaliknya, jika masih ada guru yang belum menerima TPP berarti ada persoalan di daerah.

Sementara terkait persoalan klasik yaitu jumlah nominal TPP tidak sama dengan gaji pokok Nuh mengatakan terkendalam persoalan pendataan. Dia mengatakan, TPP untuk pencairan 2012 ini sudah disusun pada atau direncanakan pada 2011 lalu.

Sehingga, data yang digunakan adalah gaji guru PNS pada 2011. Tapi, pada kenyataannya selama 2012 telah terjadi kenaikan pangkat pada sejumlah PNS. Nah, di sinilah letak persoalan ini. Dia masih terus berkoordinasi untuk mencai formulasi untuk mengantisipasi ketidak cocokan antara nominal TPP dengan gaji pokok PNS.

Seperti diketahui, besaran TPP setiap bulan untuk guru PNS diterima sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk guru non PNS, besaran TPP ditetapkan Rp 1,5 juta per orang per bulan. Tujuan dari pemberian TPP ini untuk peningkatan kesejahteraan guru, melalui peningkatan profesionalisme mengajar.

Tahun ini, diperkirakan guru yang berhak menerima TPP berjumlah 746.700 orang. Dalam postur APBN 2012, uang yang disipakan untuk pembayaran TPP ini mencapai sekitar Rp 30 triliun. Jumlah ini naik sebesar Rp 12,1 triliun dibandingkan dengan APBN-P 2011

Thursday, December 15, 2011

Ciri-ciri Guru profesional


Ciri-ciri Guru profesional
Istilah profesional, dari tahun ke tahun mengalami pergeseran definisi dan prakteknya. Guru profesional bahkan dibedakan berdasarkan kemampuan dan pengalamannya serta lamanya bekerja. Sehingga dengan demikian, ada guru yang masa kerjanya masih relatif singkat, tetapi sudah profesional, sebaliknya tidak sedikit guru yang sudah lama mengabdi, tetapi masih dalam level profesional yang rendah.

Berikutnya adalah level profesional seorang guru berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan yaitu: 
a) Young Teacher;
(1) Enthusiasm, (2) Creativity, (3) Energy, (4)  Knowledge of current thinking,  5) Idealism; (a) approachability, (b) openness, (c) optimism, (d) willingness to learn, (6) mentors, (7) Experience, (8) Understanding breadth of role, (9) Lesson-planning skills, (10) skills for working with parents, (11) a life outside of  school, and (12) to learn how to say, “No.” 
b) Mid-career Teachers;(1) honesty, (2) experience, (3) expertise, (4) confidence, (5) responsibility, (6) loyalty, (7) bridge between old & new continuity, (8) stability, (9) role-modeling, and (10) ability to take on new assignments. 
c) Senior Teachers; (1) wisdom (students, families, school), (2) stability (psychological, personal, emotional), (3) sense of tradition, (4) advisor, (5) link to outside community, (6) training to meet challenges of changing world, (7) understanding/wisdom, and (8) relief.
Beberapa petunjuk untuk menjadi guru profesional
a. Mission-based: professional development the vehicle for implementing school mission.
b. Delivery systems need to be multi-layered: the virtual meets the actual: follow-ups systems for conferences
to include online courses, reunions and listserves.
c. Train the trainer models: export and localize the knowledge.
d. Partnerships: among schools with similar needs, with public programs, for-profits, other sources of different 
educational venues. Public/private options and funding.
e. Professional development for school administrators: vitally important, especially in the area of governance, team-building, systems thingking, conflict mediation.
f. Professional development for teachers: focus on assuming more leadership skills: EQ skills (empathy and 
social judgement); adult psychology skills (defusing volatile adult situations); coalition-building skills (to lead 
change); technology skills (to communicate and to costumize teaching and learning).

Standar Guru Profesional
a.      deep content knowledge with varied instructional strategies;
     the creation of a productive learning environment;
c.     the use of assorted assessments;
d.    the understanding of human growth;
e.    the ability to work with diverse learners;
f.     strong communication skills;
g.     instructional planning; and
h.   the ability to create strong partnerships with parents, colleges, and the community.

Program Guru Profesional
a. is driven by analysis of the differences between goals and standards for student learning and student performance;
   B) is part of a comprehensive change process;
   C) is school based and integrated with school operations;
  D) involves teachers in defining their needs and developing opportunities for professional development;
   E) meets individual teachers’ needs but is primarily collaborative;
   F) provides opportunities for teachers to develop a theoretical understanding of the knowledge and skills learned;
  G) is continuous and ongoing, with follow-up and support for further learning; and
  H) incorporates an evaluation of the effect on teaching practice and student outcomes.