Berdasarkan Permendiknas No 35 Tahun 2010 tentang
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
DAN ANGKA KREDITNYA yang berisikan Petunjuk Teknis. Petunjuk teknis ini
mengatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penugasan dan pengaturan
tugas guru, penilaian dan penetapan angka kredit,
kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, serta pengangkatan kembali
dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru.
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas
guru, pengangkatan,penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan
pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian
dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
untuk lengkapnya bisa diunduh dibawah ini
4. FORMAT 3
0 comments:
Post a Comment