Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Showing posts with label Angka Kredit. Show all posts
Showing posts with label Angka Kredit. Show all posts
Thursday, May 31, 2012
PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU YANG BARU BERLAKU MULAI TAHUN 2013
Berdasarkan Permendiknas No 35 Tahun 2010 tentang
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
DAN ANGKA KREDITNYA yang berisikan Petunjuk Teknis. Petunjuk teknis ini
mengatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penugasan dan pengaturan
tugas guru, penilaian dan penetapan angka kredit,
kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, serta pengangkatan kembali
dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru.
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.






