This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Ragam Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Ragam Sekolah. Show all posts

Sunday, July 1, 2012

Komite Sekolah Butuh Evaluasi Total

JAKARTA - Berjalan satu dekade, komite sekolah belum menunjukkan tajinya sebagai badan independen penyalur aspirasi masyarakat ke sekolah. Sebaliknya mereka cenderung menjadi alat pengeruk uang dari wali murid yang digerakkan kepala sekolah. Evaluasi total digulirkan untuk memperbaiki kualitas komite sekolah.

Rencana evaluasi besar-besaran terhadap keberadaan komite sekolah ini disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar di Jakarta kemarin (29/6). Mantan pimpinan KPK itu tidak memungkiri jika banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan komite sekolah.



"Memang benar komite sekolah hanya bertugas menetapkan biaya-biaya sekolah dan mengumpulkan dana dari wali murid saja," kata dia. Bahkan ada masyarakat yang melaporkan jika komite sekolah sering membuat kebijakan yang mengada-ada dan ujung-ujungnya membuat biaya pendidikan menjadi kian mahal. Diantara kebijakan tersebut adalah, mewajibkan para siswa untuk ikut les atau pembelajaran tambahan yang dijalankan pihak sekolah.

Haryono sepakat jika kecenderungan perilaku komite sekolah yang seperti itu tidak bisa dibiarkan terus. Sebab sudah menyimpang dari tujuan awal kebijakan pembentukan komite sekolah.

Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan Komite Sekolah jika pembentukan komite sekolah didasari tiga tujuan. Yaitu mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kewajiban operasional sekolah di suatu satuan pendidikan. Selain itu komite sekolah juga bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam mengurusi satuan pendidikan.

Menurut Haryono, perbaikan komite sekolah ini tidak bisa dilakukan dalam skala kecil. "Tidak bisa diperbaiki satu persatu di setiap sekolah. Tetapi perbaikan ini harus bersifat kebijakan nasional," katanya. Cara untuk memperbaiki dengan skala nasional ini adalah, memperbaharui landasan pembentukan komite sekolah.

Secara sederhana, nantinya dalam aturan pendirian komite sekolah yang baru, harus ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar oleh komite sekolah. Misalnya komite sekolah tidak boleh menjadi tameng kepala sekolah untuk menarik uang kepada wali murid.

Sebelum mewujudkan aturan baru ini, Haryono sudah berancang-ancang untuk memanggil seluruh pimpinan dinas pendidikan dari seluruh Indonesia. Dalam pertemuan ini, seluruh peserta akan dimintai keterangan soal kecenderungan kinerja komite sekolah di daerah setempat. "Kita juga akan mencari sendiri data di lapangan dalam bentuk sampel," tuturnya.

Upaya serius dari Kemendikbud untuk memperbaiki sistem atau pola kerja komite sekolah disambut baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator Monitoring Pelayangan Publik ICW Febri Henderi menuturkan, masih banyak komite sekolah yang kinerjanya jelek.

Dia sepakat jika komite sekolah cukup diperbaiki tanpa harus dihapus. Sebab melalui komite sekolah iklim demokrasi di satuan pendidikan bisa tetap terjaga. "Fungsi kontrol komite sekolah harus diperkuat. Jangan malah jadi kaki tangannya kepala sekolah," kata dia.

Keberadaan komite sekolah sendiri sejatinya mengacu pada sistem pendidikan di Amerika Serikat. Di negeri paman Sam itu, komite sekolah cukup memiliki peran dan posisi yang kuat. Bahkan keputusan penganggakan kepala sekolah ada di tangan komite sekolah.

Febri mengatakan, ada missing link dalam upaya pengadobsian komite sekolah ini. Saat ini komite sekolah oleh pemerintah hanya dijadikan sebagai alat untuk mengeruk dana pendidikan. "Pemerintah pusat cukup cerdik mencari solusi untuk menutup minimnya dana pendidikan dengan membuat komite sekolah," kata dia.

Kecerdikan pemerintah pusat tadi bertambah parah ketika hampir seluruh komite sekolah malas menjalankan wewenangnya mencari dana pendidikan. Mereka selama ini cenderung mencari jalan mudah mengeruk pundi-pundi uang melalui wali murid.

Seharusnya, komite sekolah ini harus kreatif menggalang dana dari pihak ketiga. Misalnya menggali dana dari pemkab atau pemkot serta dari perusahaan-perusahaan setempat melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility).

Febri juga berharap komite sekolah diberi wewenang untuk menentukan kepala sekolah. Caranya, dinas pendidikan menyodorkan tiga nama kandidat kepala sekolah. Selanjutnya, komite sekolah menggelar fit and proper test kepada para kandidat tadi. Setelah itu, baru dilakukan voting.

"Dengan cara ini komite sekolah bisa bertaji di hadapan kepala sekolah," kata dia. Tidak seperti sekarang dimana komite sekolah sering dijadikan alat pengeruk uang oleh kepala sekolah. Seperti diketahui, kepala sekolah tidak boleh langsung menarik uang dari masyarakat atau wali murid. (wan)

JPNN.com, 30 Juni 2012

Wednesday, May 9, 2012

Sistem Informasi Manajemen Sekolah

Sistem Informasi Manajemen Sekolah ini akan dirancang sebagai alat pemrosesan data sekolah berupa perangkat lunak berbasiskan web untuk menunjang seluruh kegiatan sekolah yang mempunyai tujuan-tujuan sebagai berikut :
  • Tersedianya Informasi utk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan bagi kepentingan sekolah ke depan
  • Tersedianya layanan informasi bagi komunitas sekolah seperti guru, siswa, staf, pimpinan, orang tua, alumni dan masyarakat pada umumnya
  • Memberikan nilai tambah bagi profil sekolah sehingga bisa meningkatkan daya saing yang lebih baik
Tujuan-tujuan diatas sesuai dengan perkembangan yang dinamis bagi keperluan pengembangan sekolah di masa datang yaitu fleksibilitas, akuntabilitas dan transparansi sehingga sekolah diharapkan tidak akan ketinggalan jaman dalam mempersiapkan anak didiknya menghadapi era global yang sudah berjalan dengan sangat cepat ini. Dalam pengembangan SIM Sekolah ini, kami harapkan aplikasi berbasis web ini memiliki keunggulan-keunggulan diantaranya :
  1. Berbahasa Indonesia, hal ini untuk memudahkan pengguna dalam mengoperasionalkan SIM Sekolah ini
  2. Jumlah pengguna tidak dibatasi, karena sistemnya menggunakan basis web sehingga siapa saja yang terhubung ke jaringan server SIM Sekolah bisa mengakses melalui browser
  3. Memiliki fitur backup database secara manual dan otomatis, sehingga keamanan data bisa lebih terjamin
  4. Pengaturan Menu yang user-friendly sesuai dengan hak akses masing-masing pengguna sehingga memberikan kemudahan dalam menggunakannya
  5. Menghasilkan laporan-laporan yang berguna bagi pengambilan keputusan dan perencanaan, baik laporan bersifat khusus maupun umum
Dari tujuan dan keunggulan yang dicanangkan diatas, maka kami membagi SIM Sekolah dalam 8 sistem yang semuanya akan terintegrasi saat dioperasionalkan, yaitu :
  1. Sistem Informasi Profil (Portal Sekolah) : yang nantinya akan berisi Profil Sekolah, Visi, Misi, Fasilitas, program-program, Berita/Artikel, kegiatan/agenda, informasi kesiswaan, forum, galeri foto, dan buku tamu.
  2. Sistem Informasi Personalia : yang berisi Data Guru dan Staf untuk mengelola informasi penting tentang tenaga pengajar maupun staf yang terdaftar di sekolah, seperti biodata, pangkat, jabatan, alamat, status bekerja, jam kerja, riwayat pendidikan, riwayat karir, riwayat pelatihan, tingkat kehadiran, info gaji dan lain-lain
  3. Sistem Informasi Sarana dan Prasarana : berisi mengenai Manajemen Aset sekolah mulai dari penomoran aset, lokasi aset, penggunaan aset dan jumlah aset
  4. Sistem Informasi Keuangan : akan berisi data pembayaran biaya pendidikan siswa, seperti SPP, uang pembangunan, dan biaya-biaya lain. Data pembayaran tersebut akan ditampilkan dalam format laporan yang akan memudahkan pihak sekolah dalam melakukan pemeriksaan dan evaluasi, seperti :
    • Laporan siswa yang belum melakukan pembayaran
    • Laporan siswa yang sudah melakukan pembayaran
    • Laporan-laporan yang berkenaan dengan honor guru/karyawan
  5. Sistem Informasi Siswa : akan berisi data Penerimaan Siswa Baru, Biodata siswa, Pengelolaan Kenaikan Kelas Siswa (manual maupun otomatis), Pengelolaan Kelulusan/Alumni, Pencetakan Kartu Siswa, dan Pengelolaan Kedisiplinan Siswa
  6. Sistem Informasi Akademik : berisi Pengelolaan Kurikulum, Penjadwalan Satuan Pengajaran, Pengelolaan Nilai Akademik Siswa dan Laporan Hasil Studi Siswa, dan Presensi Siswa dalam kegiatan PBM
  7. Sistem Informasi Perpustakaan : berisi Pengelolaan buku, Pengelolaan anggota, Transaksi peminjaman dan pengembalian buku, dan Manajemen Arsip Digital
  8. Sistem E-Learning : berisi Proses pendidikan menggunakan sistem online maupun intranet bagi siswa dan guru berupa modul sekolah, tanya-jawab, kuis online, maupun tugas-tugas.

Tuesday, May 8, 2012

STANDAR PENILAIAN

SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian

1.    Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
  1. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3.    Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4.    Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5.    Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6.    Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7.    Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8.    Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.

9.    Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
  1. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.