This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label UKG 2012. Show all posts
Showing posts with label UKG 2012. Show all posts

Wednesday, August 8, 2012

2013, Diklat Guru melalui Online


JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil sementara pelaksanaan UKG menyatakan lebih dari 60 persen peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) bakal wajib melewati diklat pada 2013. Sebab pelaksanaan UKG merupakan upaya pemetaan untuk peningkatan kemampuan dan perbaikan kualitas pendidikan guru.

"Pelaksanaan UKG ini telah berhasil mengaktifkan 2.606 lab komputer sekolah yang nantinya akan kami gunakan sebagai tempat diklat online para guru tahun 2013 nanti," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Guru Syawal Gultom di Jakarta, Senin (6/8/2012).

Gultom juga mengungkapkan, sedikitnya ada 3.500 laboratorium komputer yang telah menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK). Kemudian TUK juga akan difungsikan sebagai diklat pasca UKG berlangsung. 

Friday, July 20, 2012

Uji Kompetensi Guru

Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya â€Å“guru sebagai profesi” oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya. Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.