Thursday, October 11, 2012

Guru Profesional dan Problematikanya


Guru profesional tidak hanya menguasai bidang ilmu, bahan ajar, dan  metode, akan tetapi seorang guru profesional dituntut mampu memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan. Tetapi guru profesional juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang makna hidup dan kehidupan dalam masyarakat. Pemahaman ini akan melandasi pola pikir dan pola kerja guru serta loyalitasnya terhadap profesi pendidikan. Dalam implementasi proses belajar mengajar guru harus mampu mengembangkan budaya organisasi kelas, dan iklim organisasi pengajaran yang bermakna, kreatif dan dinamis, bergairah, dialogis sehingga menyenangkan bagi peserta didik sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Sisdiknas (UU No. 20 Tahun 2003 pasal 40 ayat 2 a).
Arifin (2001), mengemukakan bahwa guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan paktis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praktis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada paktis pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service  karena pertimbangan birokrasi yang kaku atau manajemen pendidikan yang masih lemah belum menyentuh dan mengangkat permasalahan di lapangan.
Dalam kaitannya dengan kegiatan pendidikan, unsur yang sangat menentukan ketercapaian tujuan adalah guru. Guru merupakan komponen yang layak mendapat perhatian karena baik ditinjau dari segi posisi yang ditempati dalam struktur organisasi pendidikan maupun dilihat dari tugas yang diemban, guru merupakan pelaksana terdepan yang menentukan dan mewarnai proses belajar mengajar serta kualitas pendidikan umumnya.                                                  
Ditemukan dalam berbagai studi Suryadi (2003), bahwa profesionalisme guru secara konsinten menjadi salah satu faktor terpenting dari mutu pendidikan. Dalam studi-studi itu, guru yang profesional mampu membelajarkan murid secara efektif sesuai dengan kendala sumber daya dan lingkungan. Namun, untuk menghasilkan guru yang profesional juga bukanlah tugas yang mudah. Lebih-lebih untuk lembaga pendidikan yang bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan, khususnya dalam hal perkembangan profesionalisme guru.           
Pengembangan profesionalisme guru dan yang menumbuhkan guru, mempersyaratkan iklim kerja yang sehat sehingga guru dapat tumbuh secara personal dan profesional. Keterlibatan guru bukan hanya dalam struktur hirarkis, melainkan juga keterlibatan secara psikologis, sehingga guru merasa diakui, bertanggung jawab dan merasa memiliki sekolah secara utuh. Guru sebagai pendidik mempunyai posisi strategis, ia mempunyai pengaruh langsung terhadap proses belajar mengajar siswa. Kualitas proses hasil belajar pada akhirnya ditentukan oleh kualitas pertemuan antara guru dan siswa. Ilmu mereka serta  keterampilan yang dimilikinya akan diteruskan dan akan menjadi alat pengembangan dan pendewasaan anak didiknya, sehingga kualitas pendidikan lulusan suatu sekolah sering kali dipandang tergantung kepada peranan gurunya dan pengelolaan komponen yang terkait dalam proses belajar mengajar.
Mengingat peran guru yang strategis dalam menentukan kualitas pendidikan, maka diperlukan syarat-syarat kepribadian dan kemampuan profesional dengan berbagai kapasitas sebagai pendidik. Menurut Suryadi (dalam Asiatun dan Komariah, 2004), guru yang berkualitas paling tidak memiliki empat kriteria utama yaitu: (1) kemampuan profesional (professional capasity), (2) upaya profesional (professional effort), (3) waktu yang dicurahkan dalam kegiatan profesional (time devotion), dan (4) imbalan atas hasil kerjanya (professional rent).
Untuk itulah, dalam rangka peningkatan dan pengembangan profesionalisme guru diperlukan penelitian kebijakan yang memberikan solusi kebijakan yang strategis untuk mewujudkan guru yang bermutu, profesional, produktif profesionalisme dan memiliki komitmen yang tinggi. Hal ini untuk mengurangi kemerosotan dan penurunan mutu guru yang selama ini menjadi salah satu problem yang perlu untuk dihadapi bersama.

0 comments:

Post a Comment