Saturday, November 14, 2009

Kode Etik Guru

SALAH satu program kerja 100 hari Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo adalah akan mencanangkan “Guru sebagai Profesi” pada 2 Desember 2004 bersamaan peringatan Hari Guru Nasional.

Sebagai profesi, guru memerlukan kode etik. Naskah kode etik itu kini sedang digodok. Namun dari draf yang ada masih terdapat beberapa hal yang perlu dikritisi, terutama menyangkut operasional sehingga kode etik itu dapat dipakai guru sebagai pedoman bertindak.

Kejelasan operasional kode etik itu penting mengingat pelanggaran kode etik menjadi dasar pemberian sanksi atau pemecatan guru sebagaimana diatur dalam draf RUU Guru yang sudah diajukan ke DPR. Banyak pasal dalam RUU guru yang pelaksanaannya di lapangan mengacu kode etik guru. Sehingga bila rumusan kode etiknya tidak jelas, dikhawatirkan akan menyulitkan pelaksanaan UU Guru.

Yang perlu diatur

Bagi penulis yang awam filsafat dan hukum, sebetulnya memahami kode etik itu sederhana saja, yaitu mengatur hal- hal yang boleh dan tidak boleh serta yang pantas dan tidak pantas dilakukan terkait profesi tertentu. Agar kode etik dapat menjadi pedoman bertindak bagi seseorang yang mengemban profesi, bahasanya harus tegas dan jelas jangan sampai menimbulkan multi-interpretasi.

Yang perlu diatur dalam kode etik guru adalah apa yang boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas dilakukan seorang guru. Indikator “boleh-tidak boleh dan pantas-tidak pantas” suatu tindakan harus jelas agar memberi arah jelas untuk bertindak atau menilai apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak. Bila indikator “boleh-tidak boleh atau pantas-tidak pantas” itu tidak jelas, baik bagi guru maupun orang lain, sulit untuk menilai apakah guru itu melanggar kode etik atau tidak.

Persoalan pada draf kode etik guru yang ada adalah tidak jelasnya rumusan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh atau yang pantas dan tidak pantas dilakukan guru. Pasal 8 yang mengatur Hubungan Guru dengan Peserta Didik misalnya, mengatakan: a) Guru berperilaku sebagai pelaksana tugas membimbing, mengajar, dan melatih secara profesional dengan menghargai perbedaan individual peserta didik dalam melaksanakan profesi pendidikan; b) Guru mampu menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan; c) Guru mampu membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, masyarakat dan negara; d) Guru secara perorangan atau bersama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien; e) Guru berperan sebagai pembimbing, pengajar, dan pelatih yang terus berusaha mencegah setiap gangguan yang memengaruhi peserta didik.

Pengaturan mengenai hubungan guru- peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal yang seharusnya dominan dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk memperjelas relasi guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etika profesi guru. Tetapi bila kita mencermati bunyi Pasal 8 draf kode etik di atas, terasa belum jelas aturan mengenai relasi guru dengan murid. Ketidakjelasan juga dalam pengaturan hubungan antara guru dan orangtua/wali murid (Pasal 9), masyarakat (Pasal 10), sekolah dan rekan sejawat (Pasal 11), profesi (Pasal 12), organisasi profesi (Pasal 13), dan pemerintah (Pasal 14). Ketidakjelasan relasi guru dengan murid dan stakeholder lain itu akan menyulitkan pelaksanaan UU Guru. Sebab, beberapa pasal RUU Guru, termasuk dasar pemberian sanksi administratif, mengacu kode etik guru.

Bila rumusan kode etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30–32 RUU Guru) dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia.

Berbeda misalnya kode etik yang menyangkut hubungan guru dengan murid itu berbunyi: a) Guru tidak boleh memberi les privat kepada muridnya; b) Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau benda-benda lain kepada murid; c) Guru tidak boleh berpacaran dengan murid; d) Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid; e) Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan tindak kekerasan kepada murid, f) Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap murid; g) Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan sebagainya.

Tawaran rumusan relasi guru-murid ini mungkin jauh lebih sederhana, tetapi mudah dimengerti guru dan guru memiliki kejelasan dalam bertindak dan berperilaku. Sebaliknya, Dewan Kehormatan Guru akan mudah menentukan apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak.

Campur aduk

Salah satu masalah mendasar dari draf kode etik guru yang disusun dengan mendapat masukan para ahli pendidikan ini adalah adanya campur aduk antara perumusan konsepsi filosofis tentang guru dan pedoman praktis bagi seorang guru untuk bertindak. Padahal keduanya jelas berbeda. Dari 18 pasal yang ada, Pasal 1 sampai 7 lebih merumuskan konsepsi filosofis seorang guru, sedangkan Pasal 8 sampai 18 baru rumusan operasional kode etik guru. Tetapi secara keseluruhan dari Pasal 1 sampai 18 disebut Kode Etik Guru Indonesia. Kerumitan akan terjadi bila draf kode etik itu disahkan Menteri Pendidikan Nasional dan RUU Guru yang mengacu kode etik guru pun lolos. Bagaimana Dewan Kehormatan Guru dapat menilai seseorang guru melanggar kode etik bila rumusan kode etik sendiri tidak jelas.

Apakah seorang guru yang di mata muridnya amat ideal (kemampuan mengajarnya baik, menghargai murid, dan perilakunya dapat diteladani) dapat dikenai sanksi administratif atau diajukan ke Dewan Kehormatan Guru karena guru bersangkutan tidak disiplin beribadah? Sebab, salah satu butir nilai dasar profesi guru adalah disiplin beribadah sebagai cermin insan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atau apakah seorang guru di pelosok Maluku bisa dikenai sanksi administratif Dewan Kehormatan Guru karena tidak memiliki kompetensi teknologi dan informatika sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (5) mengenai nilai-nilai dasar kompetensi guru, padahal guru bersangkutan menjalankan fungsi mengajar dan mendidik secara baik. Mereka tidak memiliki kompetensi teknologi dan informatika karena infrastrukturnya tidak mendukung.

Mengingat rumusan draf kode etik masih rancu, maka dalam pembahasan 7 November 2004 penulis mengusulkan agar draf itu dibahas lebih cermat, melibatkan para ahli etika dan mengundang pengurus organisasi profesi lain yang sudah memiliki kode etik, antara lain kedokteran, jurnalis, advokat, polisi, sehingga rumusan kode etik guru lebih jelas dan tegas.

Namun sebenarnya persoalan guru tidak berasal dari internal guru saja, yang paling dominan justru faktor eksternal (ekonomi dan politik). Apakah yakin martabat guru akan naik setelah diproklamasikan sebagai profesi, bila proses perekrutan guru CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2004 masih diwarnai suap antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta? Menurut hemat penulis, jika mau membuat program 100 hari yang monumental, realistis, dan jelas indikatornya adalah mencegah penerimaan guru CPNS dengan menggunakan uang suap. Caranya, menyerahkan seleksi guru kepada lembaga rekrutmen swasta yang independen dan kredibel serta tersentral. Bila proses perekrutan guru CPNS sudah bersih dari KKN, barulah guru bisa lebih profesional dan bermartabat, karena menjadi guru berkat kemampuannya, bukan karena menyuap.

0 comments:

Post a Comment