UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN)
TAHUN PELAJARAN 2011 / 2012
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi dilaksanakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanatkan bahwa pendidikan agama merupakan tanggung jawab Kementerian Agama sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 3 ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama, dan ayat (2) bahwa pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
Sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Agama RI. No. 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada sekolah, pada Bab IX Pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa penilaian hasil belajar pendidikan agama meliputi penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah. Selanjutnya ayat 4 menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian yang dilaksanakan secara nasional.
Pendidikan agama Islam di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan sistem pendidikan nasional di Indonesia dan peningkatan mutu sumber daya manusia. Oleh karenanya untuk mengetahui mutu pendidikan agama Islam yang dilaksanakan di sekolah secara nasional, maka perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil pembelajaran peserta didik melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (USBN PAI).
Pelaksanaan USBN PAI pada tahun ini diharapkan mengalami peningkatan dalam berbagai hal. Oleh karena itu pedoman pelaksanaan harus selalu memperhatikan perkembangan dalam ranah-ranah yang berkenaan dengan ujian ini.
Adapun beberapa Hal yang berkaitan denga USBN PAI bisa dilihat disini antara lain:
Yang memerlukan dan berminat bisa diunduh diatas
0 comments:
Post a Comment