PUNGUTAN
DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR (Menurut Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012)
Pada
saat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012 ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011
tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Secara
singkat kami sajikan tentang isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012 yang
terdiri dari 18 Pasal antara lain :
Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib
belajar pendidikan dasar 9 (Sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau
barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau
orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan
jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sumbangan adalah penerimaan
biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta
didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan
pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan
tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu
pemberiannya.
Biaya pendidikan adalah
sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan
pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya
pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang – undangan.
Biaya satuan pendidikan terdiri atas :
a.
Biaya investasi
b. Biaya
operasi
c. Bantuan
biaya pendidikan dan
d.
Beasiswa
Pendanaan pendidikan bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah terdiri dari:
a.
Anggaran pendapatan dan belanja Negara
b. Anggaran
pendapatan dan belanja daerah
c. Sumbangan
dari peserta didik atau orangtua/walinya
d. Sumbangan
dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau
orangtua/walinya
e. Bantuan
lembaga lainnya yang tidak mengikat
f.
Bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan/atau
g.
Sumber lain yang sah
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh masyarakat terdiri dari :
a.
Bantuan dari penyelenggara satuan pendidikan
yang bersangkutan
b. Pungutan,
dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orangtua/walinya
c. Bantuan
dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya
d. Bantuan
pemerintah
e. Bantuan
pemerintah daerah
f.
Bantuan pihak asing
g. Bantuan
lembaga lain yang tidak mengikat
h. Hasil
usaha penyelenggaraan atau satuan pendidikan ,dan/atau
i.
Sumber lain yang sah
Pungutan tidak boleh:
a.
Dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya
yang tidak mampu secara ekonomis
b. Dikaitkan
dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil
belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,
dan/atau
c.
Digunakan untuk kesejahteraan anggota komite
sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik
langsung maupun tidak langsung
Untuk lebih jelas tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012
silahkan bias dilihat disini:PERMENDIKBUD NO.44 TAHUN 2012
0 comments:
Post a Comment