Sunday, August 5, 2012

PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR


PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR (Menurut Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012)
Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012 ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Secara singkat kami sajikan tentang isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012  yang terdiri dari 18 Pasal antara lain :


Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (Sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang – undangan.
Biaya satuan pendidikan terdiri atas :
a.       Biaya investasi
b.      Biaya operasi
c.       Bantuan biaya pendidikan dan
d.      Beasiswa
Pendanaan pendidikan bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah terdiri dari:
a.       Anggaran pendapatan dan belanja Negara
b.      Anggaran pendapatan dan belanja daerah
c.       Sumbangan dari peserta didik atau orangtua/walinya
d.      Sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orangtua/walinya
e.      Bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat
f.        Bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan/atau
g.       Sumber lain yang sah
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat terdiri dari :
a.       Bantuan dari penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan
b.      Pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orangtua/walinya
c.       Bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya
d.      Bantuan pemerintah
e.      Bantuan pemerintah daerah
f.        Bantuan pihak asing
g.       Bantuan lembaga lain yang tidak mengikat
h.      Hasil usaha penyelenggaraan atau satuan pendidikan ,dan/atau
i.         Sumber lain yang sah
Pungutan tidak boleh:
a.       Dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis
b.      Dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan/atau
c.       Digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung
Untuk lebih jelas tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012 silahkan bias dilihat disini:PERMENDIKBUD NO.44 TAHUN 2012

0 comments:

Post a Comment