Thursday, June 28, 2012

Modul IPA Uji Kompetensi Awal ( UKA )


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Dengan demikian profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman,  perkembangan ilmu 
pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat. 

Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VI pasal 28 ayat 1, menyatakan bahwapendidik harus memenuhi kualifikasi akademik dan memiliki kompetensi sebagai agen 
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai agenpembelajaran, guru dituntut untuk memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut harus dikembangkan secara utuh, sehingga terintegrasi dalam kinerja guru. 

Untuk meningkatkan kualitas guru, mulai tahun 2012  Badan PSDMPK dan PMP memberlakukan kebijakan baru yaitu (1) semua guru yang akan mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA), (2) Hasil UKA sebagai gambaran kondisi kompetensi 
guru digunakan sebagai dasar pelaksanaan PLPG. Guruyang dinyatakan belum memenuhi standar minimal UKA diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan latihan yang di selengarakan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). 

Dalam rangka penyelenggaran diklat guru SD Pasca-UKA agar memenuhi kompetensi yang diharapkan maka dipandang  perlu adanya bahan ajar atau modul. Bahan ajar atau modul yang dipersiapkan didasarkan atas hasil analisi kebutuhan para peserta uji kompetensi awal  yang belum memenuhi standar minimal UKA. 
Bagi teman - teman yang ingin mendapatkan Modul IPA Bahan untuk persiapan UKA dan PLPG silahkan bisa mendapatkan disini :

0 comments:

Post a Comment