Sunday, November 25, 2012

Bahan Tugas Kuliah


a. bahwa satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat
    mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan
    pendidikan;
b. bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka
    memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang
    tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan
    ketentuan perundang-undangan;
c. bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
    60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya
    Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
    Pertama terdapat kekurangan dan belum menampung
    perkembangan kebutuhan satuan pendidikan yang dikelola
    oleh masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
    pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
    Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan
    Pendidikan Dasar;

Untuk bahan tugas Manajemen Keuangan sekolah/madrasah silahkan diambil disini

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2012

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 48 TAHUN 2008 
TENTANG 
PENDANAAN PENDIDIKAN 



0 comments:

Post a Comment