a. bahwa satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat
mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan
pendidikan;
b. bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka
memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang
tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan
ketentuan perundang-undangan;
c. bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya
Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama terdapat kekurangan dan belum menampung
perkembangan kebutuhan satuan pendidikan yang dikelola
oleh masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan
Pendidikan Dasar;
Untuk bahan tugas Manajemen Keuangan sekolah/madrasah silahkan diambil disini
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2012
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2008
TENTANG
PENDANAAN PENDIDIKAN
0 comments:
Post a Comment