This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Tuesday, November 11, 2014
Profesionalisme Guru
Profesionalisme
berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan
ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau
pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang
diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar, 1989:45). Jadi
profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu.
Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang
oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan
pelatihan secara khusus. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen)
Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan
khusus yang mendalam, seperti bidang hukum, militer, keperawatan, kependidikan,
dan sebagainya. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya
dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan
yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana
Sudjana dalam Usman, 2005:46). Profesi seseorang yang mendalami hukum adalah
ahli hukum, seperti jaksa, hakim dan pengacara. Profesi seseorang yang
mendalami keperawatan adalah perawat. Sementara itu, seseorang yang menggeluti
dunia pendidikan (mendidik dan mengajar) adalah guru, dan berbagai profesi
lainnya.
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu
keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan
kompetensi (pengetahuan, sikap dan keterampilan) tertentu secara khusus yang
diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Profesi biasanya berkaitan
dengan mata pencaharian seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dengan
demikian profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang
pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata
pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai
profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian
dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan
pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna.
Menurut Surya (2005:48) bahwa profesionalisme guru mempunyai makna penting,
yaitu:(1) profesionalisme memberikan jaminan perlindungan kepada kesejahteraan
masyarakat umum;(2) profesionalisme guru merupakan suatu cara untuk
memperbaiki profesi pendidikan yang selama ini dianggap oleh sebagian
masyarakat rendah;(3)profesionalisme memberikan kemungkinan perbaikan dan
pengembangan diri yang memungkinkan guru dapat memberikan pelayanan sebaik
mungkin dan memaksimalkan kompetensinya.
Kualitas profesionalisme ditunjukkan
oleh lima sikap, yaitu: (1) keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang
mendekati standar ideal; (2) meningkatkan dan memelihara citra profesi;(3)
keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang
dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya;
(4) mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi; dan (5) memiliki kebanggaan
terhadap profesinya.
Pemerintah melalui Presiden sudah mencanangkan guru sebagai profesi pada
tanggal 2 Desember 2004. Guru sebagai profesi dikembangkan melalui: (1) sistem
pendidikan; (2) sistem penjaminan mutu; (3) sistem manajemen; (4) sistem
remunerasi; dan (5) sistem pendukung profesi guru. Dengan pengembangan guru
sebagai profesi diharapkan mampu: (1) membentuk, membangun, dan mengelola guru
yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi di tengah masyarakat; (2)
meningkatkan kehidupan guru yang sejahtera; dan (3) meningkatkan mutu
pembelajaran yang mampu mendukung terwujudnya lulusan yang kompeten dan
terstandar dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan pendidikan nasional
pada masa mendatang. Selain itu juga diharapkan akan mendorong terwujudnya guru
yang cerdas, berbudaya, bermartabat, sejahtera, canggih, elok, unggul, dan
profesional. Guru masa depan diharapkan semakin konsisten dalam mengedepankan
nilai-nilai budaya mutu, keterbukaan, demokratis dan menjunjung akuntabilitas
dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari.